Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan – Investor Asal Jepang Bahas Potensi Investasi di Sulsel

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama investor Jepang, PT. Awina Sinergi Internasional (ASI) membahas berbagai potensi investasi di Provinsi Sulsel. Adapun potensi yang sesuai dengan PT ASI antara lain perikanan dan potensi laut lainnya.

“Saya sangat senang sekali bisa menerima bapak ibu semua, karena ini adalah merupakan potensi investasi untuk Provinsi Sulsel.

Kami berterima kasih karena ini adalah yang kami harapkan ada investasi masuk, karena kami punya potensi ikan dan laut,” ungkap Prof Zudan saat menerima rombongan dari PT ASI, di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis, 8 Agustus 2024.

Menurut Prof Zudan, bila PT ASI berserta jajarannya membutuhkan bantuan Pemprov Sulsel baik untuk keperluan lahan sebagai tempat untuk membangun investasi di Sulsel, pihaknya terbuka dan bisa disediakan lahan milik Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  PON XXI Aceh-Sumut, Raihan Medali Kontingen Sulsel Terus Bertambah

“Pemprov Sulsel memiliki lahan dan tempat yang bisa dipakai bila perusahaan membutuhkan lahan atau tempat di Sulsel. Pemprov Sulsel memiliki banyak aset tanah dan tempat,” beber Prof Zudan.

Sedangkan khusus kegiatan job fair guna mencari tenaga kerja asal Sulsel untuk bekerja di Jepang, Pemprov Sulsel siap membantu bahkan menghadirkan ribuan calon pekerja. Bahkan dirinya akan hadir langsung pada saat pembukaan kegiatan job fair tersebut.

“Nanti kalau ada job fair saya akan hadir langsung. Apalagi ini untuk lapangan pekerjaan di Jepang nanti bisa bekerjasama dengan kampus-kampus. Nanti ada ribuan yang akan hadir, dan saya siap hadir langsung untuk membuka acara job fair,” ujarnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Respons Santai Tanggapi Sorotan Edaran Perekaman e-KTP Pemilih Pemula

Sementara itu, CEO of MM Production Inc, Mr. Matsumoto Yuki mengaku sudah kurang lebih 15 tahun berada di Indonesia, dan dirinya melihat banyak potensi yang ada di Provinsi Sulsel ini.

Ia menuturkan, perusahaannya selama ini mengembangkan sejumlah produk makanan berbahan baku ikan atau sejenisnya.

“Perusahaan kami sendiri sangat global. Kami juga akan melakukan penelitian apa yang berpotensi di Sulawesi Selatan. Memang konsepnya kami masih di makanan,” kata Mr. Matsumoto Yuki.

Selain itu untuk memenuhi sejumlah kebutuhan tenaga kerja pihaknya akan melakukan perekrutan tenaga kerja dari Sulsel juga. “Kami juga akan mengambil tenaga kerja yang ada di Makassar untuk ke Jepang,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kunker di Bulukumba, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Tinjau Pembangunan Pantai Merpati

Hadir mendampingi, sejumlah pimpinan perusahaan asal Jepang yang akan melakukan perekrutan tenaga kerja asal Sulsel. CEO Kimura Kamaboko/Ganbaland, Mr. Kimura Shogo, Manager Processed Product and Sales of Enmaki Co., Ltd, Mr. Shimada Hirokazu, Tokyo Branch Manager of Enmaki Co., Ltd, Mr. Hirayanagi Yukio, Tokyo Branch Staff of Enmaki Co., Ltd, Mr. Ueno Shimpei.

Vice President PT Uni-Charm Tbk, Mr. Matsuura Takeyuki, Chairman A-Wing Group/AAI Co., Ltd, Mr. Nakamura Hirohide, Bussiness Consulting Director PT. Awina Sinergi Internasional, Mrs. Diana Utami, dan Former of Member DPD RI North Sumatra, Mr.Dr. Parlindungan Purba, SH, MM. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Kunker di Bulukumba, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Tinjau Pembangunan Pantai Merpati

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Terima Kunjungan Pemprov Sulbar, Bahas Penguatan Konektivitas Udara Antarwilayah

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Tinjau Pembangunan Masjid Agung Selayar, Prof Zudan: Anggaran Rp4,2 Miliar Segera Dikirimkan

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel