Connect with us

Kriminal

Kasat Narkoba Polres Sidrap: BB 65 Gram Sabu Kita Amankan, Pelaku Inisial HN

Published

on

Kitasulsel—SIDRAP –– Satnarkoba Polres Sidrap masih terus melakukan pengembangan terkait kabar tertangkapnya terduga bandar narkoba di wilayah hukum Mapolres Sidrap.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU M Patria Pratama saat dihubungi, Jumat, 9 Agustus 2024.

“Ya, kita dalami dulu dan masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku narkoba jenis kelamin perempuan inisial HN, ia ditangkap pada Rabu lalu di Bendoro,” ucapnya.

Untuk barang bukti (BB), kata IPTU M Patria Pratama sebanyak satu ball atau sekitar 65 Gram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, kabar penangkapan terhadap terduga bandar narkoba di wilayah Kabupaten Sidrap menjadi perbincangan hangat warga di Kecamatan Maritenggae.

Sejumlah informasi menyebut bahwa terduga pelaku tersebut juga menjadi incaran Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan Makassar hingga akhirnya ditangkap Satnarkoba Polres Sidrap.

BACA JUGA  Polda Bongkar Penyalahgunaan Sabu di Kosan Makassar, Libatkan Oknum Wartawan

Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taherong sangat tegas terkait pemberantas para pelaku narkoba hingga keakar-akarnya.

“Ingat, pak kasat narkoba kita gas poll, tiap hari harus ada pengungkapan narkoba. Kita berantas, selain pidana kita jerat TPPU untuk dimiskinkan,” tegasnya saat merilis kasus narkoba belum lama ini. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kriminal

Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pencurian di Jeneponto, Penadah Ikut Diamankan di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Jeneponto dan mengamankan dua orang pelaku, masing-masing pelaku utama dan penadah hasil curian.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K. bersama Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H., pada Selasa (4/11/2025) pukul 04.17 WITA. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/501/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 27 Oktober 2025, tentang tindak pidana pencurian di Akram Cell, Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/10) sekitar pukul 01.10 WITA. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menggunting dinding seng berlapis tripleks. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah kartu dan voucher berbagai operator seluler, produk kecantikan, serta tas milik korban.

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pencurian di Jeneponto, Penadah Ikut Diamankan di Makassar

Akibat kejadian itu, korban bernama Budiman (30), seorang karyawan swasta asal BTN Romanga, Binamu, mengalami kerugian sebesar Rp21.325.000. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto.

Penangkapan Pelaku

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku utama bernama PJ alias Angel (22), warga Tanrusampe, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Tim Resmob kemudian bergerak menuju Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan berhasil mengamankan Pj.

Dari hasil interogasi, PJ mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah bernama As (39), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Biring Romang, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Resmob bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan As beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

BACA JUGA  Polda Bongkar Penyalahgunaan Sabu di Kosan Makassar, Libatkan Oknum Wartawan

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

38 voucher Axis, 2 voucher Tri, 47 voucher XL, 44 voucher Smartfren, dan 43 voucher IM3.

3 kartu Telkomsel, 35 kartu Smartfren, dan 17 kartu IM3.

Uang tunai Rp56.000, satu tas samping warna krem, tiga botol handbody racikan, serta satu unit ponsel Vivo Y03T warna biru.

Dari hasil pemeriksaan, penadah As mengaku membeli seluruh kartu dan voucher hasil curian dari Panji seharga Rp9.334.000.

Pengakuan Pelaku

Dalam interogasi, PJ mengungkapkan bahwa dirinya terlebih dahulu memantau area sekitar konter sebelum melakukan aksinya. Ia menggunakan gunting seng untuk membuat lubang pada dinding toko, kemudian masuk dan mengambil berbagai kartu serta voucher. Setelah itu, ia bersembunyi di bawah kolong rumah warga hingga pagi hari sebelum melarikan diri ke Makassar.

BACA JUGA  Respon Cepat Unit 2 Perintis Presisi Si Turjawali Atas Aksi Pemuda Meresahkan di Jalan Kandea, Makassar

Proses Hukum

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyerahkan perkara tersebut ke penyidik Unit Reskrim Polres Jeneponto guna proses penyidikan lanjutan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal,” ujar AKP Wawan Suryadinata.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel