Connect with us

Mendagri: Masa Jabatan Danny Pomanto Berakhir Januari-Februari 2025

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kepala daerah terpilih hasil pemilihan 27 November 2024 akan dilantik pada awal tahun 2025. Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 16 Desember 2024.

Tito mengatakan, rencana pelantikan di awal 2025 sesuai hasi kajian pemerintah bersama KPU. Itu berlaku untuk daerah yang tidak terdapat sengketa hasil pilkada.

“Jadi diperkirakan pelantikannya sekitar akhir Januari atau awal Februari dari simulasi dengan KPU. Kalau ada sengketa mungkin lebih dari itu,” kata Tito dalam sambutannya saat melantik Pj Gubernur apua dan Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Pilkada serentak 2024 akan digelar 545 daerah. Dengan rincian, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Salah satunya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Sesuai agenda pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada 2024, maka pejabat sebelumnya akan purna tugas pada Januari atai Februari 2025. Hal ini berlaku untuk seluruh kepala daerah, tak terkecuali Wali Kota Makassar M. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Danny Pomanto salah satu dari 270 kepala daerah hasil pilkada serentak 2020 yang terpangkas masa jabatannya. Dilantik pada 26 Februari 2021, Danny hanya akan menjabat selama kurang lebih tiga tahun hingga awal 2025 nanti.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 jadi dasar pemangkasan masa jabatan Danny dan kepala daerah lain hasil pilkada 2020. Menurut putusan yang ditetapkan tanggal 20 Maret 2024 itu, kepala daerah hasil pemilihan 2020 menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

MK mengabulkan Sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota yang digugat sejumlah kepala daerah hasil pilkada 2020. Khususnya pada norma Pasal 201 ayat (7), yang sebelumnya menyatakan kepala daerah hasil pilkada 2020 menjabat sampai tahun 2024.

Sesuai putusan MK, norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.”

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

HUT ke-65 Bank Sulselbar, Bupati Sidrap Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M., menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Selasa (13/1/2026), yang digelar di Kantor Bank Sulselbar Cabang Sidrap.

Kehadiran Bupati Sidrap menjadi wujud nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap Bank Sulselbar sebagai mitra strategis daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas layanan keuangan kepada masyarakat.

Peringatan HUT ke-65 Bank Sulselbar ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor perbankan dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendorong digitalisasi keuangan, serta mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Sidrap.

Acara syukuran turut dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Bapenda Sidrap Rohady Ramadhan, Plt. Kepala BKAD Sidrap Sunandar, Camat Maritengngae Andi Surya Praja Hadiningrat, serta sejumlah pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas peran Bank Sulselbar sebagai bank pembangunan daerah yang selama ini konsisten hadir mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Sidrap.

Menurutnya, sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Bank Sulselbar telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat pelayanan perekonomian serta mendukung pengembangan sektor-sektor strategis daerah.

“Bank Sulselbar telah berperan sebagai bank pembangunan daerah yang hadir untuk menumbuhkan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Sidrap, serta terus bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dalam pelayanan perekonomian,” ujarnya.

Bupati juga berharap Bank Sulselbar terus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, termasuk dalam mempertahankan capaian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi daerah.

“Semoga kita mampu mempertahankan TP2DD terbaik dan terus menjaga pertumbuhan ekonomi dengan mendorong sektor pangan, pertanian, perkebunan, UMKM, perdagangan, serta industri hilirisasi,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Bank Sulselbar Sidrap menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang selama ini terjalin dengan baik.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan sehingga Bank Sulselbar Cabang Sidrap semakin bertumbuh dan mampu memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.

“Dengan sinergi dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sidrap, kami berharap Bank Sulselbar Cabang Sidrap dapat terus bertumbuh, bersinergi, dan bersyariah sesuai dengan tema peringatan HUT tahun ini,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan syukuran HUT ke-65 Bank Sulselbar Cabang Sidrap juga dirangkaikan dengan peluncuran Sistem Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online, yang bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke bank, sejalan dengan upaya peningkatan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. (*)

Continue Reading

Trending