Connect with us

Sekretariat DPRD Makassar Bahas Perda Pengelolaan Rumah Kost

Published

on

Kitasulsel–Makassar Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Sarison, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (18/5/2024).

Kegiatan Perda tersebut menghadirkan tiga narasumber narasumber, Remon Hardian, Ahmad Surya dan Aurelia Ramadhia Lumentut.

Remon Hardian mengatakan, regulasi ini penting untuk disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Popi sapaan akrabnya.

Jangan sampai, kata Remon, rumah kost menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kost untuk mematuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.

Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kost, pengelola wajib bertanggungjawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kost Menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamat kost, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kost.

Sementara itu, Ahmad Surya mengatakan, tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.

Wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar.

Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi.

Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kost.

“Pengelolaan rumah kost di Kota Makassar pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kost,” bebernya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Wali Kota Munafri Tekankan, The Right Man on The Right Place di JPT Pratama

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya transparansi dan keseriusan dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemerintah Kota Makassar.

“Saya berharap agar peserta benar-benar memahami tugas jabatan yang dipilih sekaligus memaksimalkan setiap peluang yang ada,” hal itu ia sampaikan saat membuka secara resmi tahapan asesmen dan seleksi JPT Pratama di Kantor Pusat Lembaga Administrasi Negara (LAN) Antang, Makassar, Senin (25/8/2025).

Sebanyak 33 calon pejabat mengikuti tahapan seleksi untuk memperebutkan sembilan kursi jabatan eselon II Pemkot Makassar. Salah satunya adalah posisi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya.

Namun, karena jumlah pendaftar hanya dua orang, posisi tersebut kembali diperpanjang pendaftarannya. Dengan demikian, delapan kursi jabatan lain menjadi rebutan 33 kandidat yang telah terdaftar.

“Saya ingin tekankan sejak awal, dari 33 peserta ini pasti ada yang lolos dan ada yang tidak lolos. Itu hal yang wajar, karena kursi yang dibuka hanya 9 jabatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan seleksi di lingkungan LAN dilakukan untuk menjamin proses yang adil dan objektif.

Dengan sistem yang terukur, Pemkot Makassar diharapkan bisa mendapatkan figur terbaik untuk ditempatkan pada posisi yang tepat.

“Kita ingin menerapkan prinsip the right man on the right place,” katanya, penuh tekanan.

“Orang-orang yang lolos nantinya benar-benar harus ditempatkan sesuai kapasitas dan kompetensinya, sehingga bisa memperkuat sistem pemerintahan yang lebih baik di Kota Makassar,” tambah Munafri.

Munafri juga berpesan agar peserta menjaga konsentrasi penuh dalam mengikuti asesmen.

Ia mendorong peserta yang baru pertama kali mengikuti seleksi agar tampil maksimal, serta mengingatkan mereka yang sudah pernah mengikuti tahapan serupa untuk belajar dari pengalaman sebelumnya.

“Tolong diingat kembali apa yang menjadi kegagalan di proses sebelumnya, agar tidak terulang. Maksimalkan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.

Selain itu, Munafri menyampaikan harapan agar proses seleksi berjalan lancar dan menghasilkan pejabat terbaik bagi Pemkot Makassar.

“Semoga bisa mendapatkan hasil yang lebih maksimal, menempatkan Bapak-Ibu sekalian di posisi yang benar-benar sesuai dengan harapan bersama,” tuturnya

Ia berpesan seleksi terbuka JPT Pratama lingkup Pemerintah Kota Makassar harus melahirkan pejabat dengan kapabilitas, integritas, serta pengalaman yang mumpuni.

Munafri menyebut, dari sembilan posisi jabatan eselon II yang lowong, salah satunya adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya.

Namun, pendaftaran khusus untuk posisi tersebut masih diperpanjang karena baru ada dua pendaftar. Untuk Direktur RSUD Daya, pendaftarnya baru dua orang.

“Jadi kita perpanjang satu minggu, barangkali ada informasi yang belum sampai atau ada yang berminat tapi belum mendaftar. Karena posisi ini penting agar RSUD Daya bisa berjalan optimal,” jelasnya, lagi.

Ia menambahkan, selama ini fungsi RSUD Daya masih dirangkap oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, sehingga dibutuhkan sosok direktur definitif agar fokus kerja bisa lebih maksimal.

“Harapan kita, Dinas Kesehatan tetap bisa fokus di dinasnya, dan RSUD Daya bisa dipimpin oleh direktur yang memang fokus mengelola manajemen rumah sakit,” tegas Munafri.

Terkait persyaratan untuk posisi direktur, Munafri menekankan bahwa calon harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan, termasuk pemahaman manajemen rumah sakit.

Bila hingga batas akhir perpanjangan tetap hanya ada dua pendaftar, pihaknya akan meminta petunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan mekanisme lanjutan.

“Kalau sampai akhir masih dua orang, kami akan berkonsultasi dengan BKN, apakah bisa dilanjutkan seleksi atau ada opsi lain. Intinya, posisi itu tetap harus diisi,” katanya.

Lebih jauh, Munafri menekankan bahwa seleksi JPT Pratama ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk menempatkan aparatur sesuai kapasitas dan bidangnya.

“Kita mencari figur yang punya kapabilitas, integritas, disiplin, dan pengalaman yang cukup di pemerintahan. Semua itu akan terlihat dari hasil asesmen,” ujarnya.

Saat ini, sebanyak 33 kandidat bersaing untuk delapan kursi jabatan yang tersedia, di luar posisi Direktur RSUD Daya.

Munafri mengingatkan bahwa seleksi adalah kompetisi yang wajar, sehingga pasti ada peserta yang lolos maupun tidak. Namanya kompetisi, tentu ada yang dapat dan ada yang tidak.

“Kalau belum lolos, masih ada kesempatan lain atau mungkin ada posisi berbeda yang lebih tepat. Karier ASN ditentukan oleh diri masing-masing melalui usaha dan pengalaman,” tutupnya.

Sedangkan, Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kota Makassar, Vivi Andriani Amri, memaparkan dasar hukum, maksud, tujuan, hingga tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Vivi, pelaksanaan seleksi ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Serta Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.

Kemudian, Surat Ketua Pansel Terbuka Nomor 03/Pansel JPT/VIII/2025 tentang Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Lingkup Pemkot Makassar.

Vivi menjelaskan, seleksi terbuka JPT Pratama bertujuan menyediakan mekanisme rekrutmen pejabat yang transparan, akuntabel, objektif, serta berbasis merit system.

“Melalui seleksi ini, Pemkot Makassar berharap bisa menjaring pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas sesuai kebutuhan organisasi,” tuturnya.

Secara lebih rinci, tujuan seleksi terbuka ini adalah. Pertama, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh aparatur yang memenuhi syarat.

Kedua, menjamin proses pengisian jabatan dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Ketiga, Mendapatkan pejabat dengan kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak terbaik.

Keempat, mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan sistem merit.

“Mendukung peningkatan kinerja organisasi agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” jelasnya.

Adapun jumlah peserta seleksi JPT Pratama kali ini sebanyak 33 orang dengan rincian. 25 orang dari lingkup Pemkot Makassar.

Selanjutnya, ada 5 orang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, 1 orang dari Kabupaten Pangkep, 1 orang dari Kementerian Agama.

Vivi menambahkan, asesmen kali ini difasilitasi oleh Tim Asesor Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pemerintahan (Pusjaklan LAN RI Makassar).

“Seleksi terbuka ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengisian jabatan dilakukan dengan benar-benar mengedepankan prinsip merit, sehingga hasilnya menghadirkan pejabat yang tepat untuk kebutuhan organisasi,” pungkas Vivi.

Proses seleksi sendiri dilakukan secara berjenjang, meliputi.

– Seleksi administrasi: 4–18 Agustus 2025.

– Penelusuran rekam jejak: 19–20 Agustus 2025.

– Penulisan makalah: 21 Agustus 2025.

– Assesmen potensi dan kompetensi: 25–26 Agustus 2025.

– Wawancara tim pansel: 1–2 September 2025.

– Pengumuman hasil akhir: 8 September 2025. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel