Connect with us

Sekretariat DPRD Makassar Bahas Perda Pengelolaan Rumah Kost

Published

on

Kitasulsel–Makassar Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Sarison, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (18/5/2024).

Kegiatan Perda tersebut menghadirkan tiga narasumber narasumber, Remon Hardian, Ahmad Surya dan Aurelia Ramadhia Lumentut.

Remon Hardian mengatakan, regulasi ini penting untuk disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Popi sapaan akrabnya.

Jangan sampai, kata Remon, rumah kost menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kost untuk mematuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.

Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kost, pengelola wajib bertanggungjawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kost Menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamat kost, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kost.

Sementara itu, Ahmad Surya mengatakan, tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.

Wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar.

Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi.

Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kost.

“Pengelolaan rumah kost di Kota Makassar pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kost,” bebernya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

PT Annur Maarif Gelar Manasik Haji Akbar, 855 JCH Akan Berkumpul di Masjid Agung Sidrap

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — PT Annur Maarif kembali menunjukkan eksistensinya dalam pelayanan ibadah umat dengan menggelar Manasik Haji Akbar yang akan diikuti sebanyak 855 jamaah calon haji di Masjid Agung Sidrap pada 30–31 Maret 2026.

Kegiatan berskala besar ini menjadi penanda keberlanjutan kesuksesan Annur dalam penyelenggaraan umrah, sekaligus menegaskan kesiapan memasuki musim haji 2026 melalui pembekalan jamaah secara terintegrasi dan profesional.

Sebanyak 750 jamaah haji reguler dan 105 jamaah haji plus yang berada di bawah naungan PT Annur Maarif dan KBIHU Annur Maarif dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut. Seluruh jamaah akan mengikuti rangkaian pembekalan intensif sebagai persiapan menuju Tanah Suci.

Co-Founder PT Annur Maarif, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan manasik haji terbesar yang pernah dilaksanakan di Kabupaten Sidrap.

“Manasik haji ini merupakan yang terbesar di Sidrap. Selama ini Annur dikenal dengan umrah akbar, kini kami tingkatkan ke skala manasik haji akbar,” ujarnya.

Menurutnya, konsep manasik kali ini dirancang berbeda dari pelaksanaan manasik tingkat kecamatan yang selama ini berlangsung. Seluruh jamaah akan dikumpulkan dalam satu lokasi sehingga menghadirkan suasana yang menyerupai kondisi kloter keberangkatan.

“Manasik haji akbar ini akan lebih ‘massumange’ karena seluruh jamaah calon haji kita kumpulkan dalam satu tempat. Ini seperti miniatur kloter, sehingga jamaah bisa merasakan pengalaman yang lebih nyata,” tambahnya.

Kegiatan ini dijadwalkan dihadiri oleh Syaharuddin Alrif selaku Bupati Sidrap, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, bersama sejumlah undangan dari berbagai unsur terkait.

Sebagai satu-satunya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Sidrap yang dipercaya dalam penyelenggaraan administrasi dan keberangkatan jamaah haji 2026, KBIHU Annur Maarif dinilai memiliki rekam jejak kuat dalam pelayanan ibadah.

Manasik Haji Akbar ini tidak hanya menjadi ajang pembekalan teknis, tetapi juga sarana penguatan mental, spiritual, dan kebersamaan antarjamaah sebelum memasuki fase ibadah yang sesungguhnya di Tanah Suci.

Dengan skala pelaksanaan yang besar dan konsep terpadu, kegiatan ini semakin mengokohkan posisi PT Annur Maarif sebagai mitra strategis masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, khususnya di Sidrap dan Sulawesi Selatan secara umum.

Momentum ini sekaligus menjadi simbol transformasi layanan Annur—dari keberhasilan umrah akbar menuju pengelolaan haji yang lebih sistematis, profesional, dan berorientasi pada kenyamanan jamaah.

Continue Reading

Trending