Connect with us

Atensi Laporan Jemaah Haji Pengguna Visa Ziarah,Kemenag Sulsel Usut Travel Asal Sidrap,Barru Dan Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Babak baru penggunaan visa ziarah dalam musim haji tahun 2024 ini kembali bergejolak setelah puluhan jemaah melaporkan travel yang memberangkatkan mereka dalam berhaji tidak sesuai dengan jalur administrasi yang sah dalam berhaji.

Sebanyak 41 jemaah haji di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan travel Al Hijrah Nurul Jannah terkait dugaan penipuan dengan modus haji furoda yang ternyata visa ziarah. Kantor Kemenag Sulsel.

“Laporan jemaah ke kantor Kemenag Sulsel memang ada dan kami pastikan untuk di atensi ketahapan pengusutan dan investigasi,yang pasti semua travel yang memberangkatkan jemaah haji tanpa PIHK dan menggunakan visa ziarah akan kami tindak,jelas Mohammad Tonang Kakanwil Kemenag Sulsel.

Tonang pun menjelaskan jika ada tiga kategori pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, yakni administrasi, pelayanan, dan pidana. Khusus untuk pelanggaran administrasi dan pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kemenag RI, sementara 

Kalau administrasi dan pelayanan itu tugas kami. Tapi kewenangan Kemenag Sulsel hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran itu kami limpahkan ke Dirjen Haji Kementerian Agama RI,” terangnya.

“Kalau pelanggarannya pidana, itu kami serahkan ke polisi,” lanjutnya.

Sebelumnya, 41 jemaah telah melaporkan travel Al Hijrah terkait dugaan penipuan visa haji ke Polres Barru pada Rabu (26/6). Para jemaah mengaku tertipu lantaran berangkat haji menggunakan visa ziarah bukan visa haji mujamalah atau haji furoda yang dijanjikan di awal.

“Kita melapor ke Polres karena kita tidak mau ada lagi korban berikutnya yang dilakukan oleh travel yang tidak bertanggungjawab,” kata salah satu korban, Syamsinar kepada wartawan, Jumat (28/6).

Selain travel asal kabupaten barru,Kemenag Sulsel  juga saat ini sedang mengusut travel asal sidrap dan makassar,modus yang digunakan sama yakni memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa ziarah.

Terendusnya penggunaan visa ziarah ini berawal saat sebanyak 203 jamaah asal sidrap tertahan di Jedda hingga waktu pelaksanaan wukuf.

Kemenag Sulsel menghimbau kepada keluarga jemaah yang merasa dirugikan atas penggunaan visa ziarah dalam berhaji agar berani melaporkan travel yang bersangkutan guna menghindari kejadian yang sama terjadi pada jemaah lainnya.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.

Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.

“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel