Connect with us

DPRD Makassar Bahas RPJPD, Fraksi PAN Fokus Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal dan Inovasi

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar, juru bicara fraksi Amanat Nasional (PAN), Hamzah Hamid, menyampaikan pandangan fraksinya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar pada Selasa (28/5/2024) ini menjadi ajang diskusi penting mengenai masa depan pembangunan kota Makassar.

Hamzah Hamid menegaskan komitmen Indonesia untuk mewujudkan visi menjadi salah satu dari lima negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045.

Menurutnya, hal ini memerlukan pembangunan yang intensif baik di tingkat nasional maupun lokal, dengan mengedepankan kearifan lokal dan inovasi daerah.

“Untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan pembangunan pada tingkat nasional dan lokal secara maksimal, oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memanfaatkan kearifan lokal dan kreatifitas daerah,” ucapnya.

Visi RPJPD, sebagaimana dijelaskan oleh Hamzah, akan diimplementasikan melalui empat tahapan strategis. Mulai dari penguatan dasar transformasi pada periode 2025-2029, akselerasi transformasi pada 2030-2034, ekspansi global pada 2035-2039, hingga penyesuaian transformasi sosial dan ekonomi pada 2040-2045 yang akan didukung oleh tata kelola inovatif.

Lebih lanjut, Hamzah menekankan pentingnya semangat gotong royong dan integrasi teknologi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Ia menyoroti pentingnya Makassar sebagai kota yang kompetitif di kancah nasional dan internasional, dengan pembangunan yang terencana untuk meningkatkan kualitas hidup, infrastruktur, dan ekonomi daerah.

“Upaya ini merupakan upaya sistematis yang meningkatkan kualitas hidup penduduk, mengembangkan infrastruktur, dan memperkuat ekonomi daerah Kota Makassar sehingga menjadi pusat perputaran ekonomi, pendidikan, dan budaya di wilayah Sulsel.

Sehingga, pembangunan yang terencana dengan baik akan berdampak positif bagi wilayah sekitarnya,” tutup Hamzah.

Hamzah berharap pandangan fraksinya dapat berkontribusi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang efektif di Kota Makassar, mendukung visi Indonesia Emas 2045 dan membawa dampak positif bagi wilayah Sulawesi Selatan secara keseluruhan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel