UPT Perbengkelan Dinas PU Makassar Tangani 25 Kendaraan per Hari

Kitasulsel–Makassar Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Memiliki 60 petugas UPT perbengkelan dan pengelolaan alat berat. Dengan kapasitas ini, UPT Perbengkelan mampu menangani 20-25 kendaraan setiap harinya.
“Program bengkel itu ada 2 yakni pemeliharaan kendaraan dan pemeliharaan alat berat. Pemeliharaan kendaraan itu ada dari kecamatan, PU sendiri, DLH, dan Dishub,” jelas Kepala UPT Perbengkelan dan Pengelolaan Alat Berat Dinas PU Makassar, Muhammad Amin, Senin (20/05/2024).

Khusus untuk kendaraan operasional semuanya, kendaraan operasional kecamatan itu seperti Tangkasaki, Amrol dan tongkang.
“Sementara dari Dishub khusus untuk penerangan jalan itu yang kita pelihara di sini,” paparnya.

Diungkapkan Amin, ada 60 petugas perbengkelan dan perawatan alat berat yang mengerjakan 20-25 unit kendaraan per harinya.
“Untuk satgas itu ada 60 orang. 60 orang ini terbagi ke dalam beberapa divisi dan masing-masing divisi memiliki koordinator. Seperti divisi mekanik kendaraan, divisi mekanik alat berat, divisi dico, divisi pelumas, divisi pengelasan, divisi kelistrikan, divisi ban dan aki,” katanya.
Dijelaskan Amin, 20 sampai 25 kendaraan per hari ditangani dengan berbagai keluhan.
“Yang paling banyak itu ganti oli dan pelumas kurang lebih 15 unit per hari. Untuk pengelasan pemeliharaan tambal itu ada 2 atau 3 kendaraan, pergantian suku cadang ada 5 sampai 10 per hari,” ungkap Amin.
Adapun alat berat fokus untuk TPA dan dinas PU khususnya bidang jalan dan drainase. Dalam sehari minimal 5 unit baik itu perbaikan terencana atau perbaikan tiba-tiba,
“Alat berat yang sering diperbaiki itu excavator di TPA dengan doser, kalau di PU backhoe loader sama crane,” tutup Amin.

Pendidikan
51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).
Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.
Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.
“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.
“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.
Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.
“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.
SITREN Kembali Aktif
Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.
Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).
“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.
Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login