Connect with us

Dinas PU Makassar Lakukan Normalisasi Drainase di Jalan Onta Baru, Lanjut Hari ini

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, melakukan normalisasi pada saluran drainase di Jalan Onta Baru, Selasa (21/05/2024). Normalisasi dilakukan atas instruksi Kadis PU Makassar, Zuhaelsi Zubir.

“Jadi saya meminta kepada bidang drainase dan PPTK untuk menghadiri rapat yang digelar beberapa hari lalu tentang pembahasan normalisasi saluran.

Setelah pihak kami mengikuti rapat saya instruksikan agar Kabid dan PPTK OP Paritta segera melakukan pengecekan lokasi di jalan Onta Baru untuk dilakukan normalisasi,” ujar Zuhaelsi Zubir.

Menurut Zuhaelsi, normalisasi telah dilakukan. Hanya saja di lokasi ada kendala sehingga pekerjaan masih akan dilanjutkan besok (hari ini).

“Insya Allah tadi Pak Kabid dan PPTK OP Paritta telah melaporkan mudah-mudahan besok pekerjaan tersebut selesai,” tutup Zuhaelsi.

Sementara itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) OP Paritta Dinas PU Makassar, Ronny Narra mengatakan, pekerjaan normalisasi di Jalan Onta Baru, atas instruk Kadis PU Makassar, Zuhaelsi Zubir.

“Jadi begini atas petunjuk ibu Kadis saya dan pak Kabid menghadiri rapat bersama dengan Camat Mamajang, pak Sekcam serta instansi terkait seperti DLH, Kelurahan dan yang lainnya terkait normalisasi saluran yang ada di depan TPU Dadi jalan Onta Baru,” ujar PPTK OP Paritta, Ronny Narra.

Setelah melakukan rapat dengan instansi terkait, Kabid drainase dan PPTK OP Paritta melakukan peninjauan lokasi untuk segera dilakukan pekerjaan normalisasi.

“Kemarin kami tindak lanjuti untuk mensurvei lokasinya. Setelah disurvei, tadi kami lakukan pekerjaannya untuk pembersihan saluran yang sudah ditinggalkan oleh penjual-penjual bunga, untuk dinormalisasi dan difungsikan kembali saluran drainasenya di situ,” katanya.

Ia menyebutkan, pengerjaan akan berlangsung sampai Rabu hari ini.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel