Connect with us

Dinas PU Makassaar Lakukan Penambalan jalan Berlubang di BTP

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar inisiatif melakukan penambalan jalan berlubang di BTP untuk mencegah terjadinya kecelakaan, Selasa (21/05/20240.

Pekerjaan penambalan jalan dilakukan pukul 10 malam hingga pukul 2 dini hari, dengan melibatkan 18 personil pemeliharaan jalan.

“Jadi tim lapangan kita yang sering melakukan pengecekan kondisi jalan melaporkan bahwa di area BTP itu ada jalan yang berlubang, untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat jalan berlubang maka kita (Dinas PU) berinisiatif untuk melakukan penambalan jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan,” ujar Kadis Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Zuhaelsi Zubir, Rabu (22/05/2024).

Zuhaelsi menceritakan jika dirinya langsung meminta pihak pemeliharaan jalan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, dan telah dikerjakan malam tadi hingga pukul 2 dini hari.

Sementara itu PPTK Pemeliharaan jalan Dinas PU Makassar, mengatakan jika penambalan jalan yang dilakukan merupakan inisiatif Dinas PU Makassar untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat jalan berlubag.

 

“Jadi yang kami kerjakan tadi malam itu di area BTP, sebelum menyebabkan kecelakaa karena lubang kami Dinas PU Makassar berinisiati bergerak cepat untuk megantisipasi jangan sampai ada pengendara yang kecelakaan gara-gara menghindari lubang,’ ujar PPTK pemeliharaan jalan Dinas PU Makassar,

“karaena area jalan tersebut kondisinya macet kami start melakukan pekerjaan pada pukul 10 malam sampai jam 2 dini hari, personil yang kami turunkan kurang lebih 18 orang, alat yang kami gunakan cuman satu yakni Wales, kendaraan pengangkut, alat-alat pekerja hingga peralatan safety petugas,” terang Sudirman.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel