Connect with us

Kadis PU Makassar Kerahkan Alat Berat, Normalisasi Saluran Sekunder di Ampera Raya

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, melalui bidang drainase dan Sumber Daya Air (SDA) mengerahkan alat berat spider excavator untuk menormalisasi saluran sekunder di jalan Ampera Raya (Nuri lorong 300), Minggu (26/05/2024).

Hal ini dilakukan Dinas PU Makassar untuk mengantisipasi terjadinya genangan air pada lokasi tersebut.

“Kegiatan ini merupakan kegiatann rutin operasi dan pemeliharaan yang dilakukan bidang drainase dan SDA, langkah ini dilakukan Dinas PU Makassar untuk mengantisipasi terjadinya genangan air pada lokasi tersebut,” ujar Kadis Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Zuhaelsi Zubir.

Dijelaskan Zuhaelsi kegiatan ini sudah dilakukan bidang drainase dan SDA dari tahun-tahun sebelumnya.

Di mana normalisasi saluran adalah salah satu langkah untuk mencegah terjadinya genangan air pada saluran sekunder yang ada di Kota Makassar.

Zuhaelsi berharap dengan adanya kegiatan normalisasi saluran seperti ini dapat mengurangi potensi terjadinya genangan air di Kota Makassar. ia juga mengungkapkan jika kegiatan normalisasi akan selalu dilakukan.

“Kita berharap dengan adanya langkah ini dapat mengurangi potensi terjadinya genangan air di Makassar, kegiatan ini juga akan terus kami lakukan untuk menormalisasi saluran-saluran yang lainnya,” tutup Zuhaelsi.

Sementara itu PPTK satgas drainase Dinas PU Makassar, Ronny Narra, menyebutkan jika kegiatan normalisasi dilakukan atas arahan dan petunjuk kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir.

“Atas petunjuk dari ibu Kadis, ini adalah bentuk kegiatan rutin operasi dan pemeliharaan bidang drainase dan SDA Dinas PU Makassar yang kami lakukan tiap tahun, kegiatan ini tahun lalu juga kami lakukan di setiap Kecamatan.

Jadi kami berkoordinasi dengan Camat untuk menunjuk titik yang sangat urgent untuk dilakukan normalisasi saluran sekunder,”

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel