Connect with us

Pembentukan KIM di Kelurahan Manggala, Upaya Kominfo Makassar Optimalkan Promosi Potensi Lorong Wisata

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Manggala, yang bertujuan membantu mempromosikan potensi dan melaporkan permasalahan yang ada di Lorong Wisata.

 

Acara tersebut dihelat di aula Kantor Kecamatan Manggala, Sabtu, (25/05/2024) dan dibuka oleh Lurah Manggala, Arwina H.

 

Arwina dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Dinas Kominfo Makassar atas inisiatif pembentukan KIM yang diharapkannya dapat berperan aktif dalam mempromosikan 24 Lorong Wisata di Kelurahan Manggala.

 

“Selain itu, pembentukan KIM juga dilakukan dalam rangka menyambut Lomba Kelurahan Terpadu, di mana Kelurahan Manggala mewakili Kota Makassar di tingkat provinsi, dan diharapkan bisa melaju ke tingkat nasional,” lanjutnya.

 

Arwina menekankan pentingnya keberlanjutan dan dampak jangka panjang dari KIM. Ia berharap KIM terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan pendampingan dari Dinas Kominfo Makassar.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas, dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin menyampaikan visi terbentuknya KIM yakni meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.

 

“Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi, KIM diharapkan bisa mengangkat profil lorong-lorong di Kelurahan Manggala ke khalayak yang lebih luas,” jelasnya.

 

Untuk itu, Ia menambahkan, KIM akan berperan dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyebarkan informasi terkait potensi masing-masing Lorong Wisata.

 

“Potensi ini bisa berupa kuliner khas, hasil kerajinan atau pertanian, serta produk unggulan lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan penghasilannya bisa dinikmati bersama oleh masyarakat,” jelasnya.

 

Untuk mendukung tugas KIM, Ia berkomitmen Dinas Kominfo Makassar akan mendampingi dan mempublikasikan potensi-potensi tersebut melalui website resmi KIM untuk menarik minat wisatawan, baik lokal maupun dari luar daerah.

 

Selain itu, lanjutnya, KIM pun bertugas melaporkan masalah-masalah yang ada di Lorong Wisata. Hal ini penting agar setiap masalah bisa segera diintervensi oleh SKPD terkait untuk ditindaklanjuti.

 

“Misalnya, laporan mengenai anak yang berpotensi stunting, anak putus sekolah, atau masalah banjir yang sering terjadi di kelurahan ini. Melalui laporan yang ada, kemudian ditindak lanjuti oleh masing-masing SKPD terkait,” jelasnya.

 

Ia berharap, dengan adanya KIM, arus informasi bisa lebih lancar sehingga setiap permasalahan bisa segera ditangani dan setiap potensi bisa dimaksimalkan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Manggala secara keseluruhan.

 

Pada acara tersebut, Kominfo Makassar juga langsung membentuk struktur KIM di Kelurahan Manggala. Struktur ini terdiri dari dewan lorong yang mencakup unsur milenial, perempuan, dan tokoh masyarakat.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel