Connect with us

Ketua TP PKK Kota Makassar Tinjau Lokasi Lomba Kelurahan Terpadu di Manggala

Published

on

Kitasulsel–Makassar Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail memimpin Rapat Koordinasi Lomba Kelurahan Terpadu di Aula Kantor Kecamatan Manggala, Kamis (30/05/2024).

 

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Asisten I, Dirut PDAM, Kepala SKPD terkait, serta pengurus TP PK Kota Makassar.

 

Diketahui, tahun ini Pemerintah Kota Makassar menunjuk Kelurahan Manggala di Kecamatan Manggala sebagai perwakilan pada ajang evaluasi prestasi pelaksanaan pembangunan tahun 2024.

 

Pada arahannya, Indira meminta kepada seluruh SKPD terkait untuk memaksimalkan perannya memenuhi seluruh Indikator-indikator penilaian yang diperlukan.

 

“Lingkungan sekitar Kelurahan Manggala yang kita pilih sebagai lokus lomba ini harus kita tata dengan baik dan dibantu oleh SKPD,” kata Indira.

 

Indira mengingatkan kembali bahwa sejak rapat pertama yang di gelar di Kantor TP PKK Makassar tiga minggu lalu hingga saat ini, perbaikan dan penataan di Kelurahan Manggala belum tampak maksimal.

 

Indira turut mengevaluasi matriks capaian kriteria seluruh SKPD terkait. Matrix itu, kata Indira, menunjukkan masih kurangnya pemenuhan kriteria di sejumlah SKPD.

 

“Saya mohon keseriusan ta’ karena kita mau, ini yang kita kerjakan untuk kita semua, kita mau yang terbaik. Kalau kita liat sejauh ini belum tercapai masih jauh. Manggala harus juara karena tahun lalu kita, Maccini Sombala juara hingga tingkat nasional,” harap Indira.

 

Usai memberikan arahan dan merefleksi kinerja selama tiga minggu terakhir, Indira langsung mengajak seluruh hadirin untuk melihat langsung kondisi lapangan di Kelurahan Manggala.

 

Mulai dari Kantor Kelurahan, Kantor TP PKK Manggala, Lorong Wisata, Bank Sampah Sektoral, hingga sejumlah titik yang bagi Indira masih perlu penataan agar terlihat rapi dan asri.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel