Connect with us

Kembalikan Formulir Bacagub, Ketua Hanura Sulsel: Insya Allah Rekomendasi untuk Pak DP

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Usai mendaftar di Partai PDIP Sulsel, Diantar Ratusan Loyalisnya, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto kembali mendaftar sebagai kandidat Bakal Calon Gubernur (Bacagub) untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 di Kantor DPD Partai Hanura Sulsel, Sabtu, (18/5/24).

Di momentum ini Danny Pomanto diterima langsung oleh Ketua DPD Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok dan beberapa pengurus DPD Hanura Sulsel.

“Insya Allah hari senin saya antar langsung ke jakarta berkasnya untuk diberi rekomendasi dan itu untuk Pak DP dari DPP.”ungkap Ketua DPD Hanura Sulsel Amsal Sampetondok saat menerima kedatangan Danny Pomanto dan rombongan

Menurut Amsal  setelah menerima berkas dari Danny Pomanto  tentu diharapkan kedepan partai Hanura bisa jadi partai mengusung nantinya.

“Kami sudah terimah berkas Pak Danny. Nanti setelah ada pasangan kami akan kembalikan langsung berkasnya ke Pak DP.”terang Amsal Sampetondok.

Sementra itu, Danny Pomanto usai bertemu dengan pengurus DPD Hanura Sulsel, ia mengaku sangat berterimah kasih atas sambutan yang kuar biasa dan diterima langsung oleh Ketua DPD Hanura Sulsel.

“Terimah kasih atas sambutan yang luar biasa Pak ketua Hanura. Kami adalah penganut nasionalis,”jelas Danny.

Selain itu, Danny mengaku jika Ketua DPD Hanura Sulsel ini orangnya sangat ramah dan familiar.

“Ketua ini orangnya sombere, kami berharap bisa bersama-sama dan menjadi koalisi nanti.

Berjuang bersama hanura bukan hanya untuk kemenangan tapi untuk membangun sulsel lima tahun kedepan,”pungkasnya. (**)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel