Connect with us

Ketua Hanura Makassar: di Surabaya Ada Ibu Risma, di Makassar Ada Indira Yusuf Ismail

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Indira Yusuf Ismail mengembalikan Formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Makassar di Kantor DPC Partai Hanura, Jalan Tarakan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Indira disambut langsung Ketua DPC Hanura, H Yunus bersama tim Desk Pilkada dan pengurus DPC Hanura Kota Makassar.

” Kalau di Surabaya ada bu Risma, Kalau di Makassar ada bu Indira ucap H Yunus dalam sambutannya dan sambut teriakan lanjutkan perempuan bisa tonji dari relawan Indira yang hadir.

Sementara itu, Indira menyampaikan Terima kasihnya sudah disambut hangat oleh pengurus DPC Hanura dan meyampaikan keseriusannya maju sebagai Calon Wali Kota Makassar 2024 – 2029 .

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Partai Hanura yang menerima kami untuk membawa formulir pendaftaran, dan ini sebagai bukti keseriusan kami sebagai Calon Wali Kota Makassar dan Insya Allah kami siap mengikuti tahapan pemilihan Pilkada 2024-2029,” Ujarnya

Tidak hanya itu, Indira juga menyampaikan
harapannya kedepan jika diusung Partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang itu.

” Harapan kami ke depannya Insyaallah kalau ditakdirkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala kita bisa bekerja sama dengan Partai Hanura dan mohon dukungan beserta support sehingga insya Allah kita bisa membawa Makassar menjadi yang terbaik di dunia, tutupnya.

Indira Yusuf Ismail menjadi salah satu bakal Calon Wali Kota pertama yang mengembalikan Formulir di Partai Hanura. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel