Legislator Fraksi PKB, Abdul Wahid Pahamkan Masyarakat Soal Pelayanan PDAM Makassar

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, Selasa (26/3/2024).
Melalui sosialisas ini, legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan masyarakat perlu paham mengenai apa saja pelayanan dari PDAM. Termasuk soal layanan aduan ketika ada masalah.

“Perlu kita tahu sosper ini digelar untuk semuanya bisa paham tentang perda PDAM,” ujarnya.
Abdul Wahid juga mengatakan PDAM sejauh ini berupaya untuk memaksimalkan pelayanan yang ada. Sebagai legislator, ia terus berkoordinasi untuk memenuhi kebutuhan warga terkait air bersih.

“Kami sampaikan kepada PDAM jika memang ada masalah. Saya percaya PDAM bisa memenuhi semua kebutuhan warga,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Umum PDAM Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti menyampaikan pelayanan saat ini lebih memudahkan masyarakat. Selain itu, adapula promo yang dihadirkan.
“Seperti di bulan Ramadan ini, kami gratiskan air bersih untuk masjid dan promo bayar pasang baru untuk empat kali cicilan,” ungkapnya.
Indira menegaskan PDAM bakal terus meningkatkan pelayanannya. Begitu juga dengan merespon cepat setiap keluhan yang ada.
“Debit air juga kita upayakan untuk ditingkatkan sehingga semua wilayah tercover untuk air bersih,” tambah Mantan Anggota DPRD Makassar ini.
Kasubag Tata Usaha DPRD Makassar, Muhammad Ikhsan Ashari menyampaikan selain pelayanan, masyarakat mesti paham perihal iuran. Ia meminta warga taat membayar tagihan PDAM.
“Karena pendapatannya itu kembali lagi untuk pembangunan Makassar,” katanya.
“Jadi kita harus taat untuk membayar. Jangan sampai kita telat bayar padahal pelayanan yang diberikan PDAM sudah bagus,” tutup Muhammad Ikhsan. (*)

Provinsi Sulawesi Barat
Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.
Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.
Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.
Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.
Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.
Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.
“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login