Connect with us

Optimalkan Peningkatan PAD, PJ Sekda Buka Resmi Rakorsus Pendapatan Daerah Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra membuka resmi kegiatan Rapat Kordinasi Khusus (Rakorsus) yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, di Hotel The Stones, Kamis (22/02/2024).

Rakorsus Bapenda tahun ini mengusung tema “Digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Peningkatan PAD”, dan dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Pendapatan Daerah Bina Keuangan Daerah, R. AN AN Andri Hikmat, Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rudy Bambang Wijanarko, Kepala Bidang Data dan IT, Tim Ahli Pemkot Makassar, Asisten Lingkup Pemkot Makassar, Staf Ahli Pemkot Makassar, Seluruh Kepala OPD, Direksi BUMD, dan Seluruh Camat.

Dalam sambutannya, Firman Pagarra mengatakan pada tanggal 5 Januari Tahun 2024 awal dari pemberlakuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pemerintah Kota Makassar.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana Pemerintah Kota Makassar telah mengundangkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan regulasi ini ditekankan kepada OPD Pengelola PAD dapat melakukan perubahan regulasi yang bersifat regeling dan beschikking agar segera disesuaikan dengan dinamika perkembangan Hukum.

Kata Firman, PAD menjadi satu kesatuan dalam pembiayaan belanja daerah yang telah masuk dalam Program pada APBD Kota Makassar, seluruh OPD, BUMD diharapkan mampu meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Dengan melakukan intensifikasi pemungutan dan ekstensifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga target Penerimaan PAD dapat tercapai.

“Kita semua patut bersyukur PAD Tahun 2023 kemarin telah mencapai Rp1,5 Triliun dan capaian ini memecahkan rekor tertinggi dalam sejarah Pemerintah Kota Makassar. Keberhasilan didorong oleh inovasi OPD termasuk Bapenda sebagai pengelola Pajak Daerah melalui Aplikasi PAKINTA,” ucap Firman.

Karenanya, melalui Rakorsus ini, Firman menekankan untuk terus membangun sinergitas dan kolaborasi OPD dan BUMD agar dapat menggali potensi untuk optimalisasi menuju PAD Rp2 triliun tahun 2024.

Ia pun menilai PAD sama pentingnya dengan belanja anggaran yang perlu perencanaan serta dievaluasi progresnya setiap saat.

“Semoga dengan menghadirkan beberapa pemateri dari berbagai sektor terkait pengelolaan PAD dapat memicu dan memacu para OPD dan BUMD untuk saling bahu membahu menuju PAD Rp2 triliun,” harap Firman.

Sementara, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Makassar, Fuad Arfandi menambahkan OPD pengelola Pendapatan Daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar diharapkan melakukan percepatan dan push dalam peningkatan PAD sehingga target atau realisasi penerimaan dapat meningkat dari tahun ke tahun.

“Pengelolaan kita berbentuk digitalisasi dalam pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha dapat terus dilakukan sehingga mempercepat proses pelayanan dan penerimaan PAD,” ujarnya.

Fuad juga berharap BUMD Kota Makassar diharapkan dapat berkolaborasi dengan OPD pengelola Pendapatan Daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar agar sinergitas dan optimalisasi pendapatan daerah dapat berkesinambungan sehingga Kota Makassar dapat menjadi dua kali tambah baik dan baik untuk semua.

Rapat Koordinasi Khusus Pendapatan Daerah Kota Makassar Tahun 2024 yang dilaksanakan merupakan pelaksanaan yang kedua kalinya sebagai Forum OPD Pengelola Pendapatan Daerah serta BUMD Kota Makassar sebagai leading sektor pendapatan hasil pengelolaan pajak daerah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Fokus Kesejahteraan Masyarakat, Pesan Bupati Sidrap Saat Pimpin Rakor APBDes

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, memimpin rapat koordinasi terkait perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Jumat (1/8/2025) malam.

Kegiatan berlangsung di halaman Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo Haryanjas Pasang Kamase, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidrap Aminah Arsyad,

Tampak pula Kepala Dinas Pemdes PPA, Abbas Aras bersama jajarannya, Inspektur Mustari Kadir, Kabag Hukum Andi Kaimal, serta kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Dalam arahannya, Bupati Syaharuddin menegaskan pentingnya keselarasan persepsi antara pemerintah daerah dan para kepala desa dalam mengelola anggaran yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

“Kepala desa adalah pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, seperti halnya saya. Maka kita harus satu persepsi, bahwa model pembangunan 2025–2029 ini lebih sosial dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Ia menekankan pentingnya pemanfaatan APBDes secara tepat guna dan terukur. Ia juga menjelaskan, proses perencanaan hingga pelaksanaan harus mengikuti alur input, output, dan outcome yang jelas.

“Input-nya dari musrenbangdes dan usulan masyarakat, lalu dibahas dalam APBDes, kemudian direalisasikan dalam kegiatan. Outcome-nya harus jelas: anggaran desa, sekitar Rp78 miliar untuk seluruh desa di Sidrap, harus terasa manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

Syaharuddin juga menyoroti pentingnya program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut program tersebut memberi manfaat nyata, seperti santunan kematian dan beasiswa untuk ahli waris.

“Program seperti ini harus dipikirkan dan disinergikan. APBD kabupaten akan mendukung kebutuhan dana desa, walaupun dana tersebut berasal dari APBD, APBD Provinsi, maupun APBN,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi program nasional seperti swasembada pangan, koperasi Merah Putih, makan bergizi gratis (MBG), dan Sekolah Rakyat yang telah berjalan di Sidrap. Termasuk, program reforma agraria yang tengah diupayakan bersama Forkopimda.

Bupati berharap penyusunan perubahan APBDes dilakukan secara terbuka dan transparan, serta meminta gaji kepala desa dibayarkan tepat waktu.

“Saya ingin gaji kepala desa dibayarkan setiap tanggal 1, tidak boleh menunggu dua bulan,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Sidrap Sutikno mengingatkan bahwa penyusunan APBDes harus mengacu pada regulasi, terutama terkait alokasi untuk program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Undang-undang mengamanatkan perlindungan kepada rakyat, terutama pekerja rentan seperti petani, buruh, dan nelayan. Mereka harus dilindungi, apalagi jika penghasilannya di bawah standar,” jelas Sutikno.

Ia meminta para kepala desa didampingi dalam menyusun APBDes agar tidak salah langkah.

“Mereka adalah ujung tombak pembangunan. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah karena kurang bimbingan. Saya titip ke Pak Sekda dan Kabag Hukum untuk membina para kades sebaik mungkin. Jika perlu bantuan, kami siap mendampingi,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel