Connect with us

Melanggar Perda No 7 Dan Tidak Memiliki Izin,Dinas PM-PTSP Makassar Segel 2 THM

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Langkah tegas diambil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Polrestabes Makassar dan Dinas Pariwisata. Mereka turun melakukan razia terpadu di sejumlah kafe serta tempat hiburan yang ada di kota ini.

Dalam razia yang dilakukan Rabu (23/11) pekan lalu, tim gabungan menemukan sejumlah tempat usaha yang tidak mengantongi sejumlah izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Razia dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait sejumlah tempat usaha yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ungkap
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Makassar Andi Zulkifli Nanda saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/11).

Dari beberapa tempat hiburan yang dikunjungi, ditemukan lima yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya Cafe Heaven Karaoke yang berlokasi di Jalan KS Tubun. Hasil temuan tim gabungan, kafe tersebut beroperasi melewati jam yang telah ditentukan.

“Petugas gabungan memberikan arahan agar jam operasional usaha sampai pukul 12.00 malam,” ungkap lelaki yang akrab disapa Zul itu.
Selanjutnya, petugas juga mendatangi Cafe Hills yang berlokasi di Jalan Serigala. Ternyata kafe tersebut juga beroperasi melewati jam operasional. Petugas pun membubarkan pengunjung dan membuat surat pemanggilan untuk pengelola kafe tersebut.

Tim terpadu juga mendatangi Noyu yang berlokasi di Jalan Syarif Al Qadri. Di lokasi ini tim menemukan jika kegiatan usaha juga melewati jam operasional. Yang lebih parah, izin bar dan diskotik serta minol (minuman beralkohol) tidak lengkap. “Manajemen itu juga tidak dapat memperlihatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya,” ungkap Zul.

Petugas pun membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait temuannya. Manajemen juga diberi arahan bahwa operasional usaha tutup pukul 02.00 Wita malam.

“Pengunjung dibubarkan dan manajemen diberikan surat pemanggilan,” jelasnya.
Tim terpadu juga mengunjungi Master Piece Family Karaoke di Jalan Gunung Latimojong. Hasil temuan di tim, ternyata tempat karaoke tersebut tidak melengkapi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Juga belum melakukan pembaruan di Online Single Submission (OSS), serta tidak mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C (SKPL ABC).

Petugas pun langsung menyegel tempat usaha tersebut, membubarkan pengunjung, dan memberikan surat pemanggilan kepada pengelola usaha.

Selanjutnya, tim gabungan juga melakukan razia di tempat hiburan Public yang berlokasi di Jalan Arief Rate. Ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan di tempat hiburan tersebut. Di antaranya kegiatan usaha melewati operasional, tidak mengantongi SKPL ABC, dan KBLI Bar belum terverifikasi.

“Petugas pun melakukan penyegelan tempat usaha, membubarkan pengunjung, dan memberikan surat panggilan kepada pengelola tempat usaha,” ungkap Zul.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Ikhsan NS membenarkan adanya tim gabungan yang melakukan operasi penertiban terhadap tempat hiburan di Makassar pekan lalu.
Dia menyebut ada puluhan petugas diturunkan. Di antaranya 30 personel Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Kasar Sabhara AKBP Baharuddin, 29 personel Satpol PP, tiga personel dari Dinas Pariwisata Kota Makassar, enam dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar.

“Jumlah keseluruhan personel sebanyak 76 orang. Operasi dilaksanakan pukul 23.00 hingga pukul 02.30 Wita,” ungkap Ikhsan.

Dia mengatakan, kepada seluruh tempat hiburan malam yang ditemukan tidak mematuhi Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan tidak mengantongi sejumlah izin diberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Ada yang kita beri teguran. Bahkan ada dua yang kita segel sementara, yakni tempat karaoke Masterpiece dan Publiq. Penyegelan dilakukan sampai mereka mengantongi perizinan,” jelas Ikhsan.
Dia mengatakan, razia tempat hiburan ini akan intens dilakukan dan akan diagendakan sebulan sekali. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel karena ada sejumlah perizinan yang tidak dikantongi tempat hiburan menjadi kewenangan dari provinsi

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Menunda 5 Tahun Demi Keyakinan, La Beddu Akhirnya Berangkat Haji Bersama Annur dan Sang Anak

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Di tengah riuh persiapan keberangkatan jamaah calon haji tahun 2026, terselip kisah penuh keteguhan dari seorang lansia asal Kabupaten Sidrap, La Beddu.

Pria berusia 67 tahun asal Panreng, Kecamatan Baranti ini telah menunggu selama 15 tahun untuk menunaikan ibadah haji. Penantian panjang itu bukan semata karena antrean, tetapi karena sebuah keyakinan—bahwa ia ingin berangkat ke Tanah Suci bersama pendamping yang ia percayai sepenuh hati: PT Annur Maarif.

Padahal, lima tahun lalu namanya telah lebih dulu dipanggil. Kesempatan berhaji sudah terbuka. Namun saat itu, La Beddu memilih menunda.

“Sudah naik nama lima tahun lalu, tapi bukan Annur… Melo mokka ko Annur yola,” ujarnya dengan logat khas Bugis, yang berarti ia ingin berangkat jika bersama Annur.

Bagi La Beddu, haji bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi perjalanan batin yang membutuhkan rasa tenang dan keyakinan penuh. Ia mengaku sering mendengar cerita tentang pelayanan Annur Maarif—tentang bagaimana jamaah diperlakukan dengan penuh perhatian, dibimbing dengan sabar, dan dijaga sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air.

Cerita-cerita itulah yang tertanam kuat di benaknya, hingga ia rela menunda keberangkatan demi mendapatkan pengalaman ibadah yang menurutnya lebih “sempurna”.

Kini, penantian panjang itu akhirnya terbayar. Tahun ini, La Beddu dipastikan berangkat sebagai jamaah calon haji, bahkan lebih istimewa lagi, ia akan menunaikan rukun Islam kelima tersebut bersama anaknya.

Keduanya tergabung dalam KBIHU Kecamatan Baranti dan masuk dalam kloter 2 jamaah calon haji asal Sidrap embarkasi Ujung Pandang.

Bagi La Beddu, kebersamaan dengan anaknya menjadi anugerah tersendiri dalam perjalanan suci ini. Ia tidak hanya membawa harapan pribadi, tetapi juga doa dan cinta seorang ayah yang ingin menapaki jejak spiritual bersama darah dagingnya.

Di usianya yang tidak lagi muda, langkah La Beddu mungkin tak sekuat dulu. Namun tekadnya justru semakin kokoh. Ia percaya, dengan pendampingan yang tepat, perjalanan hajinya akan menjadi lebih ringan dan bermakna.

Kisah La Beddu menjadi potret sederhana tentang bagaimana ibadah haji bukan hanya soal giliran, tetapi juga tentang keyakinan, kesiapan hati, dan rasa percaya.

Di balik angka-angka kuota dan jadwal keberangkatan, ada cerita-cerita seperti La Beddu—yang mengajarkan bahwa menunggu dengan sabar, memilih dengan yakin, dan melangkah dengan tenang adalah bagian dari perjalanan menuju panggilan Ilahi.

Continue Reading

Trending