Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Wabup Sidrap Instruksikan OPD Proaktif Dukung Audit BPK

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap proaktif dalam mendukung kelancaran audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).

Instruksi tersebut disampaikan saat menerima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam agenda entry meeting di Ruang Rapat Bupati Sidrap, Selasa (7/4/2026). Kegiatan turut dihadiri Inspektur Kabupaten, Mustari Kadir, jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Nurkanaah menegaskan bahwa kehadiran tim BPK bukan sekadar rutinitas formal, melainkan instrumen penting dalam mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara tim pemeriksa dan perangkat daerah agar proses audit berjalan efektif.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Coffee Morning Bersama OPD, Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja sama dengan baik. Berikan data yang akurat dan dukung proses pemeriksaan ini agar berjalan lancar,” ujar Nurkanaah.

Ia juga mengingatkan agar setiap OPD tidak menunda penyediaan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Menurutnya, kesiapan data yang akurat merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Lebih lanjut, Nurkanaah menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi fundamental bagi Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan.

“Dengan transparansi yang terjaga, kita optimistis Sidrap dapat terus mempertahankan standar pengelolaan keuangan yang akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, kegiatan entry meeting juga diisi dengan pemaparan dari perwakilan BPK RI mengenai ruang lingkup pemeriksaan serta jadwal pelaksanaan audit selama berlangsung di Kabupaten Sidrap.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ikuti Peresmian dan Groundbreaking Sekolah Rakyat Nasional

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Bupati Sidrap Terbitkan SE Hentikan Aktivitas Jelang Azan, Dorong Salat Berjemaah ASN

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP — Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penghentian aktivitas kerja menjelang azan serta pelaksanaan salat berjemaah bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8.1/9/KESRA.l yang ditetapkan pada 7 April 2026, dan merupakan bagian dari implementasi program unggulan daerah, Sidrap Religius. SE ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Dalam edaran tersebut, ASN beragama Islam diminta menghentikan aktivitas kerja lima menit sebelum azan Dzuhur dan Ashar. Langkah ini bertujuan agar pegawai dapat melaksanakan salat berjemaah di masjid atau mushala secara tepat waktu.

Selain itu, usai salat, ASN juga dianjurkan meluangkan waktu sekitar 10 menit untuk mengikuti mauidzatul hasanah atau kajian Islam singkat sebagai bagian dari pembinaan spiritual.

BACA JUGA  Implementasi Program Nyata, Sidrap Era Syaharuddin Alrif Tunjukkan Penurunan Kemiskinan Signifikan

Kebijakan ini juga mengatur agar seluruh kegiatan kedinasan, seperti bimbingan teknis, rapat koordinasi, seminar, maupun sosialisasi, dapat menyesuaikan jadwal agar tidak berbenturan dengan waktu salat Dzuhur dan Ashar.

Bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik, pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Petugas diminta menyampaikan informasi terkait jeda waktu salat secara santun agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.

Sementara itu, bagi pegawai nonmuslim, diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Waktu jeda yang ada dapat dimanfaatkan untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang berupaya mendorong peningkatan iman dan takwa aparatur, sekaligus membangun budaya kerja yang seimbang antara urusan dunia dan spiritual, sejalan dengan visi program Sidrap Religius.

BACA JUGA  Pejabat Pemda Tidak Hadir di Acara Rakyat,Bupati Sidrap:Siap Siap Saya Copot Atau Pindahkan
Continue Reading

Trending