Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DP2KB Luwu Timur Finalisasi Dokumen PJPK, Perkuat Arah Pembangunan Kependudukan

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dalam rangka memperkuat arah pembangunan kependudukan yang terencana dan berkelanjutan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan Finalisasi Penyusunan Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK), Selasa (31/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wisma Trans Malili tersebut dibuka oleh Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Aswan Asiz. Turut hadir Kepala Dinas P2KB Luwu Timur, Amrullah Rasyid, serta sejumlah kepala dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Acara dipandu oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan, Andi Tulleng, dengan menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Irvan Roberto, S.Sos., M.I.Kom., Dr. Muh. Zainal S, M.Si., serta Rani dan Ferlika Pasang, S.Sos.

BACA JUGA  Kembali Sidak Pembangunan Pasar Tomoni, Bupati Akan Hentikan Kontrak Kontraktor

Dalam sambutannya, Aswan Asiz menegaskan bahwa Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) merupakan landasan penting dalam menangani berbagai persoalan kependudukan secara sistematis, terencana, dan berkesinambungan.

Ia menjelaskan bahwa dokumen GDPK Kabupaten Luwu Timur yang telah disusun pada tahun 2022 menjadi acuan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kependudukan di daerah.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah kini menyusun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) yang memuat sasaran, indikator, target, serta rencana aksi untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

“Finalisasi dokumen PJPK ini memiliki arti yang sangat strategis. Ini bukan hanya penyempurnaan redaksional, tetapi juga penajaman substansi agar seluruh muatan dokumen benar-benar selaras, terukur, dan dapat dilaksanakan,” ujar Aswan.

BACA JUGA  Bupati Irwan Inspeksi Pasar Tradisional Malili, Soroti Drainase dan Pipa PDAM

Ia juga mengharapkan seluruh peserta, khususnya tim penyusun dan perangkat daerah terkait, dapat berperan aktif dalam memberikan masukan konstruktif guna menyempurnakan dokumen tersebut.

Menurutnya, komitmen dan sinergi dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar dokumen PJPK tidak hanya kuat secara perencanaan, tetapi juga efektif dalam implementasi guna mendukung pembangunan kependudukan di Kabupaten Luwu Timur.

“Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman yang aplikatif dan mampu menjawab tantangan kependudukan ke depan,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Aswan Asiz berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses finalisasi dengan optimal demi menghasilkan dokumen yang berkualitas dan siap ditetapkan sebagai pedoman pembangunan kependudukan di Luwu Timur.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Selasa (31/3/2026), dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu.

Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai simbol pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.

Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu Utara, Sinjai, dan Pinrang.

Dalam keterangannya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan.

BACA JUGA  Wabup Luwu Timur Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Tiga Ranperda Strategis

“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. LKPD yang kami sampaikan adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai komponen penting, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Lebih (LPSL), Neraca, Laporan Operasional, hingga Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Meski demikian, Irwan mengakui bahwa laporan yang disampaikan masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, pihaknya berharap BPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.

“Kami menyadari laporan ini masih perlu disempurnakan. Untuk itu, kami berharap BPK RI beserta jajaran dapat melakukan pemeriksaan secara terperinci,” tambahnya.

BACA JUGA  Safari Ramadan Perdana di Burau, Pemkab Luwu Timur Kukuhkan LPTQ dan Salurkan Bantuan Sosial

Lebih lanjut, Irwan juga berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih dapat kembali dipertahankan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Harapan kami, predikat WTP yang telah dicapai dapat terus dipertahankan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai pimpinan daerah dalam mengelola keuangan secara baik dan benar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA  Pelayanan Publik Luwu Timur Makin Berkualitas, Kepuasan Masyarakat Tembus 89,93 Persen

“Penyerahan LKPD ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Winner Franky juga menambahkan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari.

“Opini yang diberikan nantinya merupakan pernyataan profesional terkait kewajaran informasi keuangan, yang dinilai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.

Turut mendampingi Bupati Luwu Timur dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, Inspektur Dohri As’ari, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said bersama jajaran terkait.

Continue Reading

Trending