Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

IDSD 2025 Naik ke 3,71, Daya Saing Sulawesi Selatan Lampaui Rata-rata Nasional

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Sulawesi Selatan tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan positif. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), skor daya saing provinsi tercatat 3,71, naik dari 3,61 pada 2024 atau meningkat 0,10 poin.

Capaian tersebut juga melampaui rata-rata nasional tahun 2025 yang berada di angka 3,50. Hasil ini menegaskan posisi Sulawesi Selatan sebagai salah satu provinsi dengan daya saing kuat di Indonesia.

Secara nasional, Sulawesi Selatan menempati peringkat ke-10 dari 38 provinsi. Di kawasan Indonesia Timur, provinsi ini berada di posisi kedua setelah Bali yang mencatat skor 4,03. Sementara di Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan daya saing tertinggi, mengungguli Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

Tren daya saing daerah Sulsel juga menunjukkan pola stabil dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 skor berada di angka 3,35, meningkat menjadi 3,70 pada 2023, kemudian sempat turun ke 3,61 pada 2024, dan kembali naik menjadi 3,71 pada 2025.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Hadiri Jakarta Geopolitical Forum IX 2025, Dialog Strategi Nasional di Tengah Krisis Geopolitik Dunia

Selain peningkatan skor, jumlah kabupaten/kota yang memiliki nilai setara atau melampaui skor provinsi juga mengalami perubahan. Pada 2024 terdapat lima daerah, sedangkan pada 2025 menjadi empat daerah, mencerminkan dinamika kompetisi internal yang semakin ketat seiring meningkatnya standar kinerja provinsi.

Empat daerah dengan skor setara atau melampaui provinsi pada 2025 yaitu Makassar dengan skor 4,17, Parepare 4,10, Palopo 3,79, serta Gowa yang mencatat skor sama dengan provinsi, yakni 3,71.

Dari sisi pilar daya saing, peningkatan pada 2025 terutama ditopang oleh penguatan lingkungan pendukung. Pilar institusi naik dari 4,07 menjadi 4,40, infrastruktur meningkat dari 3,52 menjadi 3,85, serta adopsi teknologi informasi melonjak dari 3,56 menjadi 3,87. Kondisi ini menunjukkan perbaikan tata kelola, konektivitas, serta percepatan digitalisasi di daerah.

BACA JUGA  Aset Perbankan Sulsel Tumbuh 7,23 Persen Triwulan Ketiga 2024, Nilainya Hingga Rp199,36 Triliun

Pada dimensi sumber daya manusia, kinerja relatif stabil. Pilar kesehatan meningkat tipis dari 3,86 menjadi 3,87, sementara keterampilan tenaga kerja masih berada pada level tinggi meski turun dari 4,13 menjadi 3,90.

Di kelompok pasar, ukuran pasar tetap menjadi kekuatan utama dengan kenaikan dari 4,71 menjadi 4,73. Sistem keuangan juga membaik dari 2,80 menjadi 3,02, meski pasar tenaga kerja masih menjadi tantangan yang perlu diperkuat.

Sementara itu, pada ekosistem inovasi, kapabilitas inovasi mengalami lonjakan signifikan dari 3,68 menjadi 4,24, menjadi salah satu pendorong utama kenaikan skor provinsi. Hal ini menunjukkan perkembangan positif ekosistem usaha dan inovasi daerah.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menilai capaian tersebut menegaskan arah pembangunan daerah berjalan sesuai target.

“Peningkatan Indeks Daya Saing Daerah ini menunjukkan bahwa pembangunan di Sulawesi Selatan berjalan pada jalur yang tepat. Penguatan tata kelola, percepatan digitalisasi, serta tumbuhnya ekosistem inovasi menjadi faktor utama yang mendorong daya saing daerah semakin kuat,” ujarnya.

BACA JUGA  Di Hadapan Kader HMI Se-Indonesia, Wagub Fatmawati Ajak Perempuan Bermimpi Besar dan Ambil Peran Strategis

Ia menambahkan, capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan mencerminkan kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan ekonomi daerah.

“Capaian ini bukan hanya angka, tetapi mencerminkan kerja kolaboratif seluruh pihak dalam memperbaiki kualitas layanan publik, infrastruktur, dan kapasitas ekonomi daerah agar Sulawesi Selatan semakin kompetitif di tingkat nasional,” katanya.

Secara agregat, kenaikan daya saing Sulawesi Selatan pada 2025 didorong oleh penguatan tata kelola dan infrastruktur, perluasan ukuran pasar ekonomi, serta peningkatan kapasitas inovasi daerah.

Dengan tren peningkatan yang konsisten, IDSD menjadi indikator penting keberhasilan pembangunan sekaligus acuan strategis dalam merumuskan kebijakan untuk menjaga pertumbuhan dan meningkatkan kualitas daya saing daerah di masa mendatang.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Pemprov Salurkan DBH Triwulan I, Appi: Terima Kasih Pak Gubernur

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Alokasikan Rp5 Miliar Subsidi Penerbangan Kepulauan Selayar

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending