Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pj Sekda Luwu Timur Ingatkan OPD Tuntaskan Laporan Keuangan, Adipura, dan Disiplin ASN

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, kembali mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menuntaskan penyusunan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), penanganan penilaian Adipura, serta meningkatkan kedisiplinan aparatur.

Hal tersebut disampaikan Ramadhan saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (26/01/2026).

Dalam arahannya, Ramadhan menegaskan agar penyusunan laporan keuangan, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan barang, dapat diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Ia berharap seluruh laporan tersebut sudah rampung paling lambat akhir Januari 2026.

“Harapannya memang di akhir bulan ini sudah selesai, terutama terkait pengurusan barang. Semoga di akhir Februari nanti seluruh permasalahan keuangan dan barang sudah tuntas,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA  Desain Baru Disetujui, Pembangunan Islamic Centre Lutim Siap Dimulai Kembali

Selain laporan keuangan, Ramadhan juga menyoroti penilaian Adipura yang saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Ia menyampaikan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup telah mengingatkan seluruh OPD terkait titik pantau Adipura yang berada di masing-masing instansi agar mendapat perhatian khusus dan dilakukan pembenahan secara menyeluruh.

Menurutnya, keberhasilan dalam penilaian Adipura membutuhkan kerja sama dan komitmen seluruh perangkat daerah, tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup semata.

Pada kesempatan yang sama, Ramadhan turut menekankan pentingnya kedisiplinan, sikap, dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengimbau pegawai laki-laki agar merapikan cukuran rambut sesuai ketentuan, sementara pegawai perempuan yang mengenakan hijab diminta untuk menyeragamkan penggunaan hijab sesuai dengan aturan dan tata naskah dinas yang berlaku.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Harap HIPMI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Penegasan tersebut, kata Ramadhan, merupakan bagian dari upaya membangun citra ASN yang profesional, disiplin, dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pj Sekda Luwu Timur Pimpin Rapat Kajian Sengketa Lahan Hak Ulayat dan Pertambangan Bersama UI dan Universitas Kobe Jepang

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Ramadhan Pirade, mewakili Bupati Luwu Timur, memimpin rapat kajian solusi sengketa lahan terkait Hak Ulayat dan Hak Pertambangan bersama Tim Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB-UI) dan The Kobe University Center for Social Systems Innovation (KUSSI) Jepang.

Kegiatan tersebut bertujuan mengidentifikasi hak-hak tradisional masyarakat melalui Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Luwu Timur. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Lutim, Senin (26/1/2026).

Pada kesempatan ini, Pj Sekda Lutim didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika, serta tim peneliti yang terdiri dari Prof. Dr. Yuka Kaneko, Prof. Dr. Kosuke Mizuno, dan penerjemah Dianto Bachriadi.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tinjau Progres Pembangunan Rumah Sakit Atue

Dalam arahannya, Dr. Ramadhan Pirade menegaskan bahwa Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan payung hukum utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Perda ini menjadi landasan untuk mengakui, melindungi, serta memberdayakan MHA di Bumi Batara Guru, dan secara khusus bertujuan mengidentifikasi hak tradisional, wilayah, serta sumber daya alam masyarakat adat,” terang Pj Sekda Lutim.

Sementara itu, Prof. Dr. Yuka Kaneko, melalui penerjemah Dianto Bachriadi, menyampaikan bahwa masih banyak kelompok masyarakat yang mempertanyakan kejelasan implementasi Perda tersebut di lapangan.

“Hal ini krusial karena terdapat wilayah-wilayah suci, sakral, dan situs budaya yang dapat dilindungi melalui pengakuan MHA,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Hadiri Rakor Sinkronisasi Transformasi Digital dan Satu Data Indonesia

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad, turut menjelaskan syarat penetapan kelompok adat sebagai Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah daerah, kata dia, memberikan kesempatan bagi anak suku untuk melengkapi lima dokumen utama, yakni:

Peta wilayah adat yang dijaga dan tidak dieksploitasi

Dokumen kelembagaan

Wilayah dengan hukum adat yang masih berlaku

Sejarah yang berbeda antar anak suku

Harta benda, baik berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible)

Di akhir rapat, dilakukan sesi pemberian plakat dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada tim SPPB-UI dan KUSSI Jepang sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dan kontribusi akademik. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kepala OPD, Camat, serta PT. Vale Indonesia.

BACA JUGA  Bupati Apresiasi Kejari Lutim dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Desa

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap hasil rapat dan penelitian ini tidak hanya menjadi dokumen akademik semata, tetapi dapat menjadi referensi diskusi dan kajian di lingkungan universitas, sekaligus memperkuat eksistensi dan perlindungan hukum adat di Luwu Timur.

Continue Reading

Trending