Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone Sepakati MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone resmi menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026).

Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dan Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, di Ruang Bupati Lantai III, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung penerapan sistem pemidanaan alternatif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penandatanganan MoU turut disaksikan Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah dan Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh. Hadir pula Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bagian Kerja Sama Andi Besse, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Andi Kaimal, perwakilan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Rusli, serta sejumlah undangan lainnya.

BACA JUGA  Pj Bupati Sidrap Pantau Harga di Pasar Sentral Pangkajene Jelang Tahun Baru 2024/2025

Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari implementasi KUHP baru yang mengatur model pemidanaan alternatif berbasis pembinaan kemasyarakatan. Ia menilai pendekatan tersebut lebih edukatif dan humanis, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, KUHP baru memuat ketentuan mengenai pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, serta pidana denda sebagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara.

“Untuk menindaklanjuti kegiatan ini, nanti akan dibuatkan sesi bersama seluruh komponen masyarakat, lurah, desa, dan camat. Saya juga meminta Ibu untuk kembali melakukan sosialisasi,” ujar Syaharuddin.

Ia berharap, kerja sama antara Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan Sekolah Rakyat di Kemensos

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum pengaturan pidana alternatif dalam sistem pemidanaan nasional.

Nurmia menuturkan, Bapas memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pidana alternatif melalui pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien, koordinasi dengan keluarga dan korban, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.

Melalui Nota Kesepahaman ini, ia berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, khususnya bagi warga dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, dapat berjalan optimal dan berkontribusi pada proses pembinaan serta reintegrasi sosial yang lebih efektif di tengah masyarakat.

BACA JUGA  TNI dan Pemda Sidrap Sinergi Kawal Stabilitas Harga Sembako
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Belum Lama Dikerja, Duiker Dekat Monumen Ganggawa Sudah Rusak

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Bangunan duiker yang berada di dekat Monumen Ganggawa atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Pantai Kering (Pangker), Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Padahal, duiker tersebut diketahui baru saja selesai dikerjakan. Kondisi plat duiker terlihat mengalami keretakan serta pengelupasan di beberapa bagian.

Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat yang setiap hari melintas di lokasi tersebut.

Selain mengganggu kenyamanan, kerusakan tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan jika tidak segera mendapat penanganan.

“Kami mempertanyakan kualitas proyek itu. Masak baru selesai dikerja sudah rusak. Ini proyek yang diduga dikerjakan oleh rekanan menggunakan anggaran Dinas PU Sidrap tahun 2025,” ujar salah seorang warga, Rabu, 4 Februari 2026.

BACA JUGA  Pj Bupati Sidrap Pantau Harga di Pasar Sentral Pangkajene Jelang Tahun Baru 2024/2025

Menurutnya, proyek infrastruktur seharusnya memiliki kualitas yang baik dan dapat bertahan lama, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sidrap, Abdul Rasyid, belum memberikan tanggapan terkait kondisi duiker tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Ya, lagi rapat dulu, nanti saya suruh pak kabid bina marga kesana liatki untuk diperbaiki karena masih adaji pemeliharaannya,” katanya.

Warga berharap pihak terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta memperbaiki kerusakan yang ada.

Mereka juga meminta agar kualitas pekerjaan proyek infrastruktur ke depan lebih diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

BACA JUGA  Sambangi Sekretariat Sound System Sidrap,Kesbangpol:Langka Positif Dalam Membangun Organisasi
Continue Reading

Trending