Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan Program JKN 2025

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan kesehatan. Kabupaten Sidrap menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan atas komitmen tinggi dan dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Kolaborasi dan Apresiasi Pemerintah Daerah yang digelar BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX di Ballroom Hotel Claro, Makassar, Kamis (18/12/2025).

Pemkab Sidrap diwakili oleh Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sahabuddin, serta Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sunandar Priyoatmoyo.

Dalam kesempatan itu, Andi Rahmat Saleh menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk nyata pengakuan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara berkesinambungan.

BACA JUGA  Sidrap Terima Kunjungan Pemkot Pagar Alam untuk Studi Tiru Produksi Telur Konsumsi

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus menjaga komitmen dan konsistensi dalam mendukung pelaksanaan Program JKN demi pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kabupaten Sidrap,” ujar Rahmat Saleh.

Kegiatan tersebut juga menjadi forum evaluasi pelaksanaan Program JKN, penguatan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah, serta penegasan peran strategis daerah dalam menjamin keberlanjutan layanan kesehatan nasional.

Agenda kegiatan meliputi paparan pelaksanaan Program JKN oleh BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX, evaluasi pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam Program JKN Tahun 2025, serta pemberian apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam mendukung keberhasilan program jaminan kesehatan.

Penghargaan ini diharapkan dapat semakin memacu Pemkab Sidrap untuk terus berinovasi dan menjaga kualitas layanan kesehatan, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Pimpin Gerakan Kebugaran, Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Produktif
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap–MUI Mantapkan Optimalisasi Program “Sidrap Berkah” di Tellu Limpoe

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Pimpin Gerakan Kebugaran, Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Produktif

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Terapkan B2SA Goes to School, Pemkab Sidrap Edukasi Pentingnya Konsumsi Pangan Bergizi
Continue Reading

Trending