Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pelayanan Kesehatan Bergerak Sulsel Capai 3.979 Pasien, Makin Perkuat Akses Kesehatan Warga Kepulauan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas jangkauan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan.

Melalui program unggulan Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB), akses layanan kesehatan kini semakin merata hingga ke daerah yang sebelumnya sulit dijangkau.

Program yang digagas di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi tersebut terus menunjukkan perkembangan signifikan dengan capaian pelayanan yang meningkat setiap bulannya.

Realisasi Terus Meningkat dan Disambut Antusias

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Evi Mustikawati Arifin, mengungkapkan bahwa hingga November 2025, realisasi PKB berjalan sangat baik dan diterima luas oleh masyarakat kepulauan.

“Secara umum, realisasi Program Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) berjalan sangat baik dan terus menunjukkan perkembangan positif. Program ini telah mampu menjangkau masyarakat di daerah-daerah terpencil yang sebelumnya sulit mengakses layanan kesehatan. Setiap kunjungan tim PKB disambut antusias oleh masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Dirjen Otda Kemendagri Apresiasi Ramadhan Leadership Camp Sulsel, Dinilai Perkuat Sinergi Asta Cita

Menjangkau 7 Lokasi Pelayanan di Dua Kabupaten Kepulauan

Sepanjang pelaksanaannya tahun ini, PKB telah menyasar tujuh lokus utama pelayanan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) dan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Empat Puskesmas di Pangkep:

Pulau Sabutung

Pulau Liukang Tupabiring

Pulau Sarappo

Pulau Liukang Tangayya

Tiga Puskesmas di Kepulauan Selayar:

Pulau Benteng Jampea

Pulau Ujung Jampea

Pulau Pasilambena

Program ini menghadirkan layanan kesehatan komprehensif untuk seluruh kelompok usia, mulai dari pemeriksaan umum, imunisasi, layanan kesehatan ibu dan anak, gizi, hingga kesehatan gigi.

3.979 Pasien Tertangani

Berdasarkan laporan hingga November, total 3.979 pasien berhasil mendapatkan layanan kesehatan melalui program PKB di tujuh lokus tersebut.

Berikut distribusi jumlah pasien tertangani:

BACA JUGA  Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis

Pangkajene Kepulauan:

Pulau Sabutung: 733

Pulau Liukang Tupabiring: 521

Pulau Sarappo: 379

Pulau Liukang Tangayya: 528

Kepulauan Selayar:

Pulau Benteng Jampea: 757

Pulau Ujung Jampea: 638

Pulau Pasilambena: 423

“Angka ini terus meningkat seiring bertambahnya wilayah yang dijangkau. Ini menunjukkan program PKB benar-benar dibutuhkan dan diterima masyarakat dengan baik,” tegas Evi.

Didukung Tenaga Kesehatan Terlatih dan Lengkap

Kadinkes Evi menjelaskan bahwa ratusan tenaga kesehatan dari berbagai disiplin terlibat dalam program ini. Mereka ditempatkan di wilayah perbatasan, kepulauan, dan daerah terpencil.

Setiap tahapan pelaksanaan PKB menerjunkan tim berjumlah 10 orang, yang terdiri atas:

4 dokter spesialis dasar (Interna, Anak, Obgyn, Gigi & Mulut)

Perawat

Tenaga kefarmasian

Administrasi

Koordinator lapangan

BACA JUGA  Wamendagri Bima Arya Pimpin Rakor Pemerintahan se-Wilayah Sulawesi 2025 di Makassar

Kolaborasi tim ini melibatkan personel dari:

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan

Rumah sakit milik Pemprov Sulsel

Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep

Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar

“Dengan dukungan lintas sektor, mobilitas dan koordinasi para tenaga kesehatan ini berjalan semakin efektif,” ujar Evi.

Dampak Positif untuk Masyarakat

Kehadiran PKB tidak hanya memperpendek jarak layanan kesehatan bagi warga kepulauan, tetapi juga membantu mendeteksi penyakit lebih dini, meningkatkan cakupan imunisasi, serta menyediakan edukasi kesehatan yang selama ini sulit diakses masyarakat.

Pemprov Sulsel menegaskan akan terus memperluas jangkauan PKB, memastikan seluruh masyarakat—bahkan di pulau terjauh sekalipun—memiliki akses merata terhadap pelayanan kesehatan berkualitas.

Dengan capaian yang terus meningkat, PKB menjadi salah satu program paling strategis dalam mewujudkan visi layanan kesehatan inklusif dan berkeadilan di Sulawesi Selatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Penerimaan Visitasi Kepemimpinan Nasional PKN, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Berbagi Tips Kelola Pemerintahan

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Kunjungan Gubernur Sulsel Tekankan Peningkatan Akses dan Pelayanan Kesehatan di RSUD Labuang Baji

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Warga dan Mahasiswa Apresiasi Gerakan Pangan Murah Pemprov Sulsel

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending