Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Siapkan Perpanjangan Runway Bandara Bua untuk Perkuat Konektivitas Udara di Luwu Raya

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah menyiapkan rencana strategis untuk pembangunan perpanjangan runway Bandara Bua yang berlokasi di Desa Tanarigella dan Desa Pabbarassang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat fasilitas transportasi udara dan membuka akses mobilitas yang lebih efisien menuju wilayah Luwu dan kawasan penyangga lainnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel, Ishaq Iskandar, menjelaskan bahwa pengembangan runway ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, baik dari sisi pergerakan penumpang maupun pengangkutan logistik.

“Diharapkan, perpanjangan runway ini akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas mobilitas penumpang dan barang,” ujar Ishaq, Rabu (19/11/2025).

Selain meningkatkan aksesibilitas transportasi, proyek ini juga diproyeksikan memberikan dampak multiplikasi bagi sektor ekonomi, sosial, budaya, hingga pariwisata di wilayah Luwu, Lutra, Lutim, Palopo, Toraja, dan Toraja Utara. Menurut Ishaq, penguatan konektivitas udara menjadi salah satu fokus penting dalam visi pembangunan Gubernur Sulsel.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel silaturahmi dengan keluarga pejuang jelang HUT RI

“Salah satu strong point Bapak Gubernur, ini untuk konektivitas antar wilayah,” sebutnya.

Pengadaan Lahan Ditarget Rampung 2025

Ishaq, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Persiapan Pengadaan Lahan, mengungkapkan bahwa kebutuhan lahan untuk proyek perpanjangan runway mencapai:

1,64 hektar di Desa Tanarigella

11,18 hektar di Desa Pabbarassang

Proses pengadaan lahan ditargetkan dapat diselesaikan pada 2025. Setelah itu, pembangunan fisik runway dijadwalkan mulai pada 2026 dan diproyeksikan berlangsung hingga 2027.

Pemprov Sulsel menilai bahwa hadirnya runway yang lebih panjang akan membuka peluang bagi Bandara Bua melayani lebih banyak maskapai dan pesawat berkapasitas besar, sehingga mampu mendorong percepatan pertumbuhan kawasan utara Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Jelang Pilkada, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Harap Warga Kepulauan Selayar Tetap Jaga Kerukunan

Dengan rencana ini, pemerintah berharap Luwu Raya dan wilayah sekitarnya dapat semakin terintegrasi dalam jaringan transportasi udara regional, memperkuat pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sulawesi Selatan bagian utara.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Hadiri Jalan Sehat KPI, Sultan Rakib: TV-Radio Perekat Bangsa Bebas Hoax

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel silaturahmi dengan keluarga pejuang jelang HUT RI

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Jelang Pilkada, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Harap Warga Kepulauan Selayar Tetap Jaga Kerukunan

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending