Provinsi Sulawesi Selatan
Expo Kreatif Andalan 2025 Resmi Dibuka, 24 Kabupaten/Kota Tampilkan Karya Unggulan UMKM Sulsel
Kitasulsel–MAKASSAR Makassar kembali menjadi pusat perhatian industri kreatif dengan digelarnya Expo Kreatif Andalan 2025 yang mengusung tema “Karya Kreatif, Branding Efektif, Go International.” Perhelatan akbar kolaborasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dekranasda Sulsel ini berlangsung selama lima hari, mulai 19–23 November 2025 di Trans Studio Mall Makassar.
Kegiatan ini diikuti oleh 24 kabupaten/kota se-Sulsel dan menjadi salah satu agenda besar yang dirancang untuk memperkuat geliat ekonomi kreatif daerah. Melalui pameran yang terintegrasi, rangkaian kegiatan ini menawarkan ajang aktualisasi bagi UMKM dan para pengrajin lokal untuk menampilkan produk unggulan daerah sekaligus memperluas akses pasar hingga kancah internasional.
Pameran Terbesar Produk Kreatif Sulsel
Expo Kreatif Andalan tahun ini dirancang lebih komprehensif untuk menonjolkan keragaman khas daerah. Beragam produk unggulan ditampilkan, mulai dari:
Wastra Sulawesi Selatan yang kaya motif, filosofi, dan identitas budaya,
Kerajinan tangan tradisional yang mengedepankan kearifan lokal,
Kuliner khas daerah dengan cita rasa autentik,
Hingga inovasi produk kreatif modern yang dirancang untuk menjawab kebutuhan pasar global.
Semua potensi terbaik UMKM ditata dalam satu arena besar yang sekaligus menjadi etalase kemajuan ekonomi kreatif Sulsel.
Rangkaian Kegiatan yang Padat dan Inspiratif
Expo ini menghadirkan berbagai agenda utama maupun pendukung yang bertujuan membangun kapasitas pelaku industri kreatif, antara lain:
Pameran Wastra Sulawesi Selatan
Parade Wastra 24 Kabupaten/Kota
Penyerahan simbolis bantuan peralatan ATBM
Presentasi produk pameran wastra
Workshop kerajinan
Penyerahan piagam penghargaan kepada mitra kerja Dekranasda Sulsel
Talkshow inspiratif bersama pelaku dan pakar ekonomi kreatif
Rakerda Dekranasda Sulsel
Defile keragaman budaya dan wastra
Tak hanya itu, sejumlah kompetisi kreatif juga digelar untuk mendorong inovasi di kalangan pelaku usaha muda, meliputi:
Kompetisi desain stan pameran
Kompetisi produk kriya
Kompetisi produk wastra
Kompetisi desain tas
Ajang UMKM Go International
Koordinator Bidang Humas dan Publikasi Expo Kreatif Andalan 2025, Melani Simon Jufri, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya tentang pameran, tetapi juga ruang strategis untuk membangun jejaring bisnis dan memperkuat branding produk.
“Expo Kreatif Andalan bukan sekadar ajang pameran. Ini momentum bagi pelaku usaha untuk memperluas jejaring, memperkuat identitas merek, dan membuka peluang ekspor ke pasar internasional. Peran Ketua Dekranasda Sulsel, Ibu Naoemi Octarina, sangat besar dalam mendorong terlaksananya kegiatan ini,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia berharap kegiatan ini menjadi batu loncatan bagi semakin banyak produk lokal Sulsel untuk dikenal luas.
“Kami ingin produk Sulsel tidak hanya bersaing di tingkat nasional, tetapi menjadi kebanggaan di mancanegara,” tambahnya.
Komitmen Memajukan Ekonomi Kreatif Sulsel
Wakil Ketua Harian Dekranasda Sulsel menegaskan bahwa penyelenggaraan Expo Kreatif Andalan 2025 merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan UMKM sebagai motor pembangunan ekonomi.
“Setiap karya yang lahir dari tangan kreatif pelaku UMKM adalah cerminan semangat dan inovasi masyarakat Sulsel. Mari bersama mendukung dan membanggakan karya anak daerah,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Dekranasda Sulsel berharap masyarakat semakin mencintai produk lokal, sementara pelaku UMKM mendapat ruang lebih besar untuk berkembang dan siap bersaing di tingkat global.
Expo Kreatif Andalan 2025 pun diharapkan menjadi titik penting dalam perjalanan Sulawesi Selatan menuju pusat ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi di Indonesia.
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.
“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.
Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login