Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Dijadwalkan Lantik PPPK Tahap II dan Paruh Waktu pada 17 November 2025

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025. Prosesi pelantikan akan dipimpin langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, di halaman Kantor Gubernur Sulsel.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengonfirmasi bahwa seluruh persiapan telah difinalisasi. Ia menyebut pelantikan dua kategori PPPK ini sengaja digabung guna mempercepat proses penempatan pegawai.

“InsyaAllah pelantikan berlangsung Senin, 17 November. PPPK Tahap II dan Paruh Waktu dilantik bersamaan,” ujar Erwin, Sabtu, 15 November 2025.

Erwin menambahkan, jadwal pelantikan tersebut sudah tersusun sejak sebelum Gubernur Andi Sudirman menunaikan ibadah umrah beberapa waktu lalu. Karena itu, selepas kembali dari tanah suci, agenda pelantikan langsung dimatangkan tanpa perubahan waktu.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Dampingi Menko PMK ke Museum La Galigo, Perkenalkan Budaya Sulsel

“Ini memang sudah diagendakan sebelum keberangkatan Bapak Gubernur ke umrah,” jelasnya.

Pada tahap ini, sebanyak 2.632 orang dipastikan akan dilantik sebagai PPPK Tahap II Pemprov Sulsel. Jumlah tersebut berkurang dari total kelulusan sebelumnya sebanyak 2.724 orang, setelah 92 peserta dibatalkan kelulusannya karena dianggap mengundurkan diri serta tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara itu, Pemprov Sulsel juga telah mengajukan 1.578 pegawai non-ASN untuk formasi PPPK Paruh Waktu 2025. Usulan tersebut tengah menunggu proses penetapan sebelum para pegawai tersebut dapat menjalani tahapan lanjutan.

Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemprov Sulsel dalam memperkuat formasi ASN di berbagai sektor pelayanan. Pemerintah berharap kehadiran pegawai baru ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Kota Makassar, Tutup Pagelaran UMKM Fiesta 2024 di Anjungan City of Makassar
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Bergerak Cepat Aktifkan Kembali Dua Guru Luwu Utara Usai Rehabilitasi Presiden

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merespons cepat keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya yang sempat diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dipastikan segera kembali bertugas.

Rehabilitasi dari Presiden yang diterbitkan pada 13 November 2025 menjadi dasar bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan pemulihan status kepegawaian, termasuk seluruh hak administratif dan finansial yang sebelumnya terhenti.

Rapat Koordinasi Intensif dengan Kemendagri dan Instansi Terkait

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa rangkaian koordinasi dilakukan segera setelah Presiden menyampaikan keputusan tersebut. Pada Sabtu (15/11/2025), Pemprov menggelar rapat yang melibatkan unsur Kemendagri dan berbagai OPD strategis.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Kota Makassar, Tutup Pagelaran UMKM Fiesta 2024 di Anjungan City of Makassar

“Setelah arahan Gubernur, kami langsung menindaklanjuti dengan menyiapkan seluruh persyaratan penerbitan SK pengaktifan kembali kedua guru itu,” jelas Jufri.

Rapat tersebut dihadiri oleh:

Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding

Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin

Inspektorat Sulsel yang mengikuti secara virtual

Koordinasi juga dilakukan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh, memastikan seluruh proses administrasi tidak menemui hambatan.

Hak-hak ASN Dikembalikan, Termasuk Gaji dan Tunjangan

Selain menyiapkan SK pengaktifan kembali, Pemprov Sulsel telah melakukan perhitungan hak kepegawaian Abdul Muis dan Rasnal, dari gaji hingga tunjangan yang tidak diterima selama masa pemberhentian.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Dampingi Menko PMK ke Museum La Galigo, Perkenalkan Budaya Sulsel

BKAD Sulsel menyatakan telah siap membayarkan hak tersebut begitu SK pengembalian status ditandatangani oleh Gubernur.

“Pemerintah daerah memastikan seluruh hak yang menjadi milik mereka dipulihkan tanpa kecuali,” kata Jufri.

Latar Belakang Kasus dan Dasar Rehabilitasi

Sebelumnya, kedua guru itu diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani hukuman pidana korupsi, merujuk pada:

Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 20 Tahun 2001

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 64 (1) KUHP

Namun setelah melalui proses peninjauan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan rehabilitasi yang memulihkan nama baik serta status kepegawaiannya.

Keputusan ini menjadi rujukan hukum bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan pengaktifan kembali sebagai ASN.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Terima Audiensi ICMI Muda Bahas Kolaborasi Pendidikan dan Kepemudaan

Apresiasi Kemendagri: Sulsel Bergerak Cepat

Inspektur Jenderal Kemendagri Mahendra Jaya, yang hadir dalam rapat koordinasi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Sulsel.

“Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali, termasuk pemulihan seluruh hak selama diberhentikan,” ujar Mahendra.

Ia juga memuji respons Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai langsung menindaklanjuti keputusan Presiden tanpa menunda proses administrasi.

Pemprov Tegaskan Komitmen Keadilan Administratif

Dengan proses yang kini berjalan lancar, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pengembalian hak ASN merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan administratif sekaligus menghormati keputusan Presiden.

Kedua guru tersebut dijadwalkan kembali aktif setelah SK resmi diterbitkan dalam waktu dekat.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel