Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Kini Pengajuan Hak Korban Terorisme Bisa Online, BNPT Paparkan Mekanismenya di Kantor Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.

Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:

Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Tayangkan Prakualifikasi Tender Preservasi Jalan Paket 6 Senilai Rp278,6 Miliar

Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di ‪+628-111-72-6699‬ (pesan saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Sekdaprov Sulsel Lantik Pengurus IKABA Sulsel Masa Bakti 2026–2029

Published

on

Kitasulsel–Makassar Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, secara resmi melantik Pengurus Ikatan Kekeluargaan Alumni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (IKABA) Sulsel masa bakti 2026–2029. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (2/2/2026).

Dalam sambutannya, Jufri Rahman menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh pengurus IKABA Sulsel yang baru dilantik. Ia berharap organisasi ini dapat menjalankan perannya secara aktif dan konstruktif dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurut Jufri, amanah yang diemban pengurus IKABA bukan sekadar jabatan struktural dalam organisasi, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai kebersamaan, profesionalisme, serta pengabdian yang selama ini melekat pada para insan perencana pembangunan daerah.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Tayangkan Prakualifikasi Tender Preservasi Jalan Paket 6 Senilai Rp278,6 Miliar

Ia menegaskan bahwa Bappeda memiliki peran strategis dalam menentukan arah, kualitas, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Para alumni Bappeda, kata Jufri, merupakan sumber daya manusia yang telah ditempa dengan kemampuan berpikir sistematis, analitis, serta berorientasi pada kepentingan jangka panjang.

Oleh karena itu, keberadaan IKABA diharapkan menjadi wadah silaturahmi yang produktif, ruang pertukaran gagasan, sekaligus saluran kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Sulawesi Selatan yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.

“Saya meyakini, IKABA tidak hanya menjadi organisasi yang mempererat kekeluargaan antaralumni, tetapi juga mampu berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah,” ujar Jufri Rahman.

Ia menambahkan, peran strategis tersebut terutama dalam memberikan masukan, pemikiran, dan inovasi kebijakan pembangunan yang adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk transformasi digital, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA  Launching Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Sulsel, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Apresiasi Rangkaian Kegiatan Tanpa Gunakan Dana APBD

Menutup sambutannya, Jufri Rahman mengajak seluruh keluarga besar IKABA untuk terus menjaga semangat kebersamaan, integritas, dan dedikasi dalam mendukung kemajuan Sulawesi Selatan.

“Saya mengajak seluruh keluarga besar IKABA untuk terus menjaga semangat kebersamaan, integritas, dan dedikasi, demi kemajuan Sulawesi Selatan yang kita cintai bersama,” tandasnya.

Pelantikan pengurus IKABA Sulsel masa bakti 2026–2029 ini turut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Suhaeb, serta Kepala Bappelitbangda Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.

Continue Reading

Trending