Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Syaharuddin Terima Kunjungan Silaturahmi Kajari Adhy Kusumo Wibowo

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) H. Syaharuddin Alrif menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, di ruang kerja Bupati, Lantai III Kantor Bupati Sidrap Selasa (4/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, serta Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir. Sementara dari pihak Kejaksaan turut hadir Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, serta sejumlah pejabat jajaran Kejaksaan Negeri Sidrap lainnya.

Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri yang baru di Bumi Nene Mallomo.

“Selamat datang di Kabupaten Sidenreng Rappang, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri yang baru. Alhamdulillah, kami pemerintah daerah juga menyampaikan terima kasih atas sinergi dan dukungan Kejaksaan selama ini dalam membantu kelancaran roda pemerintahan,” ujar Bupati.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Pemakaman Kepala Desa Bulucenrana, Andi Oddang

Lebih lanjut, Syaharuddin mengungkapkan bahwa kedatangan Kepala Kejari Sidrap menjadi harapan baru dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

“Kehadiran Bapak Kejari tentu menjadi semangat baru bagi kami. Kami berharap ide, gagasan, serta ilmunya dapat membantu dan memperkuat kami dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang,” tambahnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Kami berharap sinergi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta pendampingan hukum terhadap program-program strategis,” ujar Adhy.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Resmikan Lapangan Pickleball Sumbangsih Anggota DPRD

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, menandai awal hubungan kerja sama yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kejaksaan Negeri Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  TP2DD Sidrap dan Bank Sulselbar Gencarkan ASN Digital di RS Nene Mallomo

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Pemakaman Kepala Desa Bulucenrana, Andi Oddang

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Mantapkan Persiapan HUT ke-80 RI
Continue Reading

Trending