Kabupaten Sidrap
Syaharuddin Alrif Perkuat Komitmen Digitalisasi Daerah di FEKDI 2025
Kitasulsel–JAKARTA Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (31/10/2025).
Kehadiran Syaharuddin sebagai Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sidrap menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi ekonomi digital.
FEKDI 2025 menjadi panggung strategis bagi sinergi nasional dalam membangun fondasi ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan. Acara diinisiasi Bank Indonesia, mengusung tema “Sinergi dan Inovasi untuk Akselerasi Transformasi Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia”.
Menurut Syaharuddin, forum seperti FEKDI menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat arah kebijakan digitalisasi dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
“Melalui forum ini, kami dapat melihat langsung inovasi dan kebijakan yang bisa diterapkan di daerah, khususnya dalam pelayanan publik dan sistem pembayaran digital,” ujar Syaharuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan.
Dalam forum tersebut, Bupati Syaharuddin mengikuti diskusi strategis bersama kepala daerah lain, membahas peran daerah dalam memperkuat financial resilience dan memperluas akses ekonomi digital bagi masyarakat akar rumput.
Langkah Pemkab Sidrap selaras dengan program nasional Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)—dua inisiatif penting yang menjadi pondasi menuju tata kelola fiskal yang efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin Sidrap hanya menjadi penonton di tengah arus transformasi ini. Kami ingin menjadi pelaku aktif yang menciptakan nilai tambah ekonomi melalui inovasi digital yang berpihak pada rakyat,” tegas Bupati.
Kegiatan FEKDI 2025 dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, perwakilan Kementerian Keuangan, serta kepala daerah selaku Ketua TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) dari berbagai daerah.
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login