Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Lepas Jenazah Ketua PGRI Panca Rijang, Dr. Rustam Efendy Rasyid

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif bersama Wakil Bupati Nurkanaah melepas jenazah almarhum Dr. H. Rustam Efendy Rasyid, S.H., S.Pd., M.Pd. di rumah duka, Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Rabu (29/10/2025).

Almarhum merupakan Ketua PGRI Cabang Panca Rijang, sekaligus guru UPT SMAN 1 Sidrap, serta dosen di Universitas Muhammadiyah Sidrap (UMS).

Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi dunia pendidikan di Kabupaten Sidrap.

Turut hadir dalam prosesi pelepasan jenazah anggota DPRD Sidrap Abdul Rahman Mustafa, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H. Sirajuddin, Plt Kepala Dinas Kominfo Mahluddin, sejumlah tokoh pendidikan, serta pengurus dan anggota PGRI Kabupaten Sidrap, mahasiswa, dan pelajar.

Bupati Syaharuddin menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya sosok pendidik yang dinilai berdedikasi tinggi dalam mencerdaskan generasi Sidrap.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Tinjau Pengerukan Drainase, Warga: Terima Kasih Pak Bupati

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Dengan penuh rasa belasungkawa, kami bersama seluruh hadirin memanjatkan doa agar dosa-dosa almarhum diampuni, amal baktinya diterima oleh Allah SWT, serta arwahnya ditempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar Bupati.

Syaharuddin juga berharap seluruh hadirin memaafkan apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dari almarhum semasa hidup.

“Mewakili Pemerintah Kabupaten Sidrap, kami memohonkan maaf untuk almarhum. Beliau adalah sosok yang telah banyak berjasa bagi dunia pendidikan dan organisasi guru di daerah ini,” tutupnya.

Suasana haru mewarnai prosesi pelepasan jenazah. Doa dan penghormatan terakhir mengiringi kepergian almarhum yang semasa hidupnya dikenal sebagai pribadi ramah, berilmu, dan berdedikasi tinggi dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Sidrap.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Sidrap Apresiasi Kegiatan Lebaran Yatim dan Difabel
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Tonggak Baru Pendidikan Sidrap: Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Terima Kunjungan Pemkot Pagar Alam untuk Studi Tiru Produksi Telur Konsumsi

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Tinjau Pengerukan Drainase, Warga: Terima Kasih Pak Bupati
Continue Reading

Trending