Connect with us

Kabupaten Sidrap

TP2DD Sidrap dan Bank Sulselbar Gencarkan ASN Digital di RS Nene Mallomo

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Bank Sulselbar melaksanakan kegiatan ASN Digital di RS Nene Mallomo, Jumat (24/10/2025).

Peserta kegiatan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK RS Nene Mallomo. Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah Sidrap, Nurhidayah Ibhas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi transaksi non tunai dan aktivasi mobile banking Bank Sulselbar bagi ASN.

“ASN Digital menjadi salah satu bentuk literasi masyarakat, khususnya ASN sebagai bagian dari masyarakat, untuk mengoptimalkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” jelas Nurhidayah.

Ia menambahkan, pelaksanaan ASN Digital sejalan dengan Instruksi Bupati Sidrap tentang Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang menekankan peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA  PWRI Sulsel Peringati HUT ke-63 di Rujab Bupati Sidrap

Melalui transaksi non tunai seperti QRIS, penerimaan retribusi daerah dapat langsung masuk ke kas daerah, sekaligus mencegah kebocoran pendapatan dan peredaran uang palsu. “Dengan sistem ini, transaksi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.

Selama tiga tahun terakhir, lanjutnya, Bapenda Sidrap telah menerapkan sistem pembayaran pajak daerah secara non tunai, termasuk melalui QRIS, mobile banking Sulselbar, e-commerce, kantor pos, hingga Livin Mandiri. Pemungutan retribusi juga telah dilakukan secara digital.

“Kami menyasar ASN yang belum mengaktifkan mobile banking Sulselbar. Kegiatan ini selalu didukung penuh oleh Bank Sulselbar,” tambahnya.

Menariknya, peserta yang berhasil mengaktifkan mobile banking dan melakukan transaksi QRIS senilai Rp1 pada kegiatan tersebut mendapat hadiah minyak goreng 1 liter atau gula pasir 1 kilogram, sebagai bentuk apresiasi dari Bank Sulselbar. (*)

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Hadiri KPD Pramuka Sulsel, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Hadiri KPD Pramuka Sulsel, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Dari OSN ke E-Sport, Scope25 Jadi Wadah Talenta Muda Sidrap

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Dampingi Gubernur Sulsel Temui Mendagri Tito Karnavian
Continue Reading

Trending