Connect with us

Pemkot Makassar

Inovasi Wali Kota Munafri Soal Iuran Sampah Gratis Bagi Warga Miskin, Dilirik Daerah Lain

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Program unggulan yang digagas Pemerintah Kota Makassar, kembali menarik perhatian nasional. Setelah sukses menghadirkan inovasi pro-rakyat.

Inovasi yang dikenal sebagai Iuran Sampah gratis Berdasarkan Daya Listrik Rumah Tangga ini, sebagai terobosan tepat dalam melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat tata kelola persampahan berkeadilan sosial.

Keberhasilan kebijakan yang digagas pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), kini semakin mendapat pengakuan. Dimana, penggratisan iuran sampah bagi warga tidak mampu menjadi rujukan pemerintah daerah lain.

 

Kini Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi salah satu daerah yang secara serius ingin mengadopsi kebijakan tersebut.

Bahkan, mereka memilih datang langsung melakukan kunjungan kerja resmi (kunker) ke Kota Makassar, untuk berdiskusi dan mempelajari mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut secara mendalam.

Rombongan Pemerintah Kota Banjarmasin yang dipimpin Wakil Wali Kota Hj. Ananda tiba di Balai Kota Makassar, pada Kamis (23/10/2025).

Dalam kunjungan bertajuk konsultasi dan koordinasi terkait kebijakan penurunan dan penggratisan tarif retribusi iuran sampah berdasarkan daya listrik pelanggan, mereka diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di ruang kerjanya.

Pertemuan berlangsung hangat dan intens, dengan didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, yang memaparkan lebih rinci mengenai formula kebijakan dan dampak sosial program tersebut terhadap masyarakat Kota Makassar.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan Pegadaian Konsolidasikan Bank Sampah, Menuju Zero Waste

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Makassar bertujuan untuk belajar langsung bagaimana Pemkot Makassar mampu mengelola pembiayaan persampahan dengan skema tarif yang proporsional dan tetap berpihak pada masyarakat miskin.

“Kami datang melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kota Makassar karena ingin mempelajari secara langsung kebijakan pengurangan dan penggratisan iuran sampah yang diterapkan di sini (Pemkot Makassar),” ujar Hj. Ananda.

Menurutnya, program ini menarik, karena selain berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu, Makassar tetap mampu menjaga keberlanjutan operasional persampahan dengan kebijakan pro rakyat.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini sedang menghadapi tantangan serius dalam persoalan pengelolaan sampah.

Kondisi ini semakin berat sejak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih di Kota Banjarmasin ditutup secara mendadak oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 1 Februari 2025.

“Sebelum saya dan Pak Wali Kota Makassar, dilantik pada 20 Februari 2025, kami sudah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang meminta TPA Basirih ditutup,” tuturnya.

“Jadi, saat mulai menjabat, kami langsung menghadapi pekerjaan rumah yang sangat berat, karena kami tidak punya lagi lokasi pembuangan akhir sampah,” sambung Hj. Ananda.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Jawab Kebutuhan Transportasi Siswa Lewat Bus Gratis

Selain menghadapi krisis pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Banjarmasin juga berhadapan dengan minimnya penerimaan iuran sampah dari masyarakat.

Dikatakan, dengan jumlah penduduk begitu banyak, pendapatan retribusi sampah hanya mencapai Rp1,2 miliar per tahun, jumlah yang dinilai sangat kecil dan tidak mencukupi untuk membiayai operasional kebersihan kota.

“Terus terang jumlah itu tidak cukup sama sekali, tetapi ada persepsi keliru di masyarakat bahwa hanya dengan membayar Rp2.000 sampai Rp3.000 per rumah sudah bisa membiayai penanganan sampah kota. Padahal itu tidak realistis,” tegas Hj. Ananda.

Ia mengapresiasi kebijakan tarif iuran sampah yang diterapkan Pemkot Makassar karena dinilai lebih adil dan berkeadilan sosial.

Di Makassar, penentuan tarif dilakukan berdasarkan daya listrik pelanggan rumah tangga, sehingga warga miskin dengan daya listrik rendah dibebaskan dari pembayaran iuran, sementara warga mampu dikenai tarif lebih tinggi.

“Kalau di Banjarmasin selama ini kita mengikuti tarif berdasarkan tagihan PDAM karena sambungan air bersih di kota kami sudah mencapai 99,9 persen,” ungkapnya.

“Tapi setelah melihat sistem di Makassar, ini lebih progresif karena klasifikasinya jelas, ada transparansi, dan ada perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu,” tambah dia.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Buka Workshop Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Pemkot Makassar

Hj. Ananda juga mengaku terkesan dengan pendekatan kebijakan sosial yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar. Lanjut dia, melihat Kota Makassar ini kotanya inovatif sejak dipimpin Wali Munafri Arifuddin dan Wawali Aliyah Mustika Ilham.

“Kami ke sini belajar, dan memang banyak hal yang bisa kami adopsi. Khusus untuk program iuran sampah gratis ini, saya menilai kebijakannya berhasil dan menyentuh rasa keadilan,” ucapnya.

Dia menegaskan, kunjungannya kali ini bukan hanya untuk berdiskusi, tetapi juga ingin menyerap model kebijakan yang bisa diterapkan di Banjarmasin.

Harapanya, kunjungan ini menjadi langkah awal kerja sama yang lebih luas.

“Kami ingin menggali potensi penerapan sistem seperti di Makassar, di mana masyarakat miskin dilindungi dan masyarakat mampu ikut bertanggung jawab melalui iuran yang lebih proporsional,” tutupnya.

Diketahui, saat ini Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu.

Melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah gratis.

Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:

– R1/450 VA perbulan Rp 0

– R1/900 VA perbulan Rp 0

– Sedangkan

– R1M/900 VA dan R1/1300 VA serta

– R1/2200 VA mendapat juga keringanan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Buka Workshop Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Pemkot Makassar

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  Diikuti 47 Tim Basket SMA se Sulsel, Indira Yusuf Ismail Buka Turnamen Honda DBL With Kopi Good Day

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Firman Pagarra Sampaikan Penjelasan Wali Kota Makassar Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2024

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel