Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag: Kesantunan Bangsa Indonesia Lahir dari Tradisi Pesantren

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kesantunan dan keramahan bangsa Indonesia yang kerap dipuji oleh masyarakat dunia tidak muncul secara tiba-tiba. Nilai-nilai luhur tersebut lahir dari tradisi pesantren dan pendidikan karakter yang diwariskan para kiai serta lembaga keagamaan di Tanah Air.

Pernyataan itu Menag sampaikan saat memberikan amanat dalam Apel Hari Santri 2025 yang digelar di halaman kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

“Nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Pancasila bukanlah muncul secara tiba-tiba. Keramahan dan kesantunan bangsa Indonesia yang sering dipuji wisatawan asing tidaklah muncul begitu saja. Ia lahir dari pembentukan karakter bangsa yang dilakukan oleh pesantren dan lembaga keagamaan lainnya,” ujar Menag.

Menurutnya, tradisi pesantren telah tumbuh sejak abad ke-14, bahkan beberapa sumber menyebut sudah ada sejak abad ke-13. Pesantren pertama dirintis oleh Sunan Ampel di Surabaya pada tahun 1440, dan kemudian dilanjutkan oleh Sunan Giri di Gresik. Sejak saat itu, pesantren berperan besar dalam membangun peradaban dan keadaban publik di Nusantara.

BACA JUGA  Menag Ingatkan Analisis Kritis Pimpinan Kementerian Agama dalam Tata Kelola Anggaran

“Tradisi santri menghormati gurunya merupakan cerminan dari akhlak para sahabat terhadap Rasulullah SAW. Maka, kesantunan santri terhadap kiai diharapkan menular kepada sikap hormat anak kepada orang tuanya,” lanjut Menag.

Menag juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi yang beradab dan jujur dalam kehidupan sosial. “Bahkan Allah SWT memerintahkan Nabi Musa agar berkata dengan lemah lembut kepada Fir’aun. Artinya, terhadap siapa pun, bahkan kepada yang keras sekalipun, Islam mengajarkan kita untuk tetap santun,” tegasnya.

Menag menutup amanatnya dengan apresiasi kepada para kiai dan santri yang terus menjaga eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan mandiri. “100 persen dari 45 ribu pesantren di Indonesia adalah swasta. Artinya, pesantren hidup di atas kaki sendiri tanpa ketergantungan kepada siapa pun. Terima kasih kepada para kiai dan para santri atas dedikasi dan perjuangannya,” ujar Menag.

BACA JUGA  Puncak Haji Usai, Menag Berterima Kasih ke Presiden, DPR, Pemerintah Saudi, hingga Petugas dan Jemaah

Apel Hari Santri 2025 ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan pegawai Kemenag, serta para santri baik luring maupun daring. Turut mendampingi Menag, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin.

Apel ini juga menjadi simbol kebersamaan lintas agama. Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung bertugas sebagai pembawa acara, Dirjen Bimas Katolik Suparman menjadi pemimpin upacara, naskah UUD 1945 dibacakan oleh Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, dan teks Pancasila oleh Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija.

Adapun Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno membacakan naskah Resolusi Jihad, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Ali Ramdhani memimpin pembacaan Ikrar Santri Indonesia, dan doa penutup dibacakan oleh Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

BACA JUGA  Resmi Jadi Kota Wakaf, Pemda Wajo Sulsel Siap Bangun Sekolah hingga Rumah Sakit

Komandan barisan upacara terdiri atas Kepala Biro Umum Aceng Abdul Aziz, Direktur Pondok Pesantren Basnang Said, Direktur Zakat dan Wakaf Waryono, serta Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Arskal Salim.

Kehadiran seluruh unsur lintas agama ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenag dalam memperkuat kerukunan umat, cinta kemanusiaan, dan moderasi beragama, sejalan dengan tema Hari Santri tahun ini: “Santri Penjaga Moral, Nilai, dan Peradaban Bangsa.” (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag Ingatkan Analisis Kritis Pimpinan Kementerian Agama dalam Tata Kelola Anggaran

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Resmikan Gedung PPG UIN Rafah, Menag Harap Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Pesan Menag pada ASN, Jadi Teladan Syukur dan Sabar
Continue Reading

Trending