Kementrian Agama RI
Menag Apresiasi Perjuangan Romo Syafi’i Akselerasi Pembentukan Ditjen Pesantren
Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada Romo Muhammad Syafi’i atas kerja kerasnya dalam mengakselerasi proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Apresiasi disampaikan secara khusus saat menyampaikan sambutan selaku Pembina Apel Hari Santri 2025. Apel ini berlangsung di halaman kantor pusat Kementerian Agama.
Tidak seperti biasa, petugas Apel Hari Santri adalah para pejabat eselon I. Dirjen Bimas Katolik Suparman bertindak sebagai Komandan Apel. Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija membaca Pancasila, sementara Dirjen Bimas Buddha Supriyadi membaca Naskah Pembukaan UUD 1944.
Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno dan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM M Ali Ramdhani berbagi tugas membacakan Resolusi Jihad dan Ikrar Santri. Bagian akhir, doa dipanjatkan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Selaku pembawa acara, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung. Hadir juga, paduan suara Ditjen Bimas Kristen. Apel Hari Santri juga dihadiri para pejabat Eselon II, ASN Kemenag dan ratusan santri.

Mengawali sambutan Apel Hari Santri 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar berbagi kabar baik bagi warga pesantren. Menurutnya, izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren segera terbit. Menag lalu mengapresiasi semua pihak yang telah berperan.
“Wabil khusus Wamenag telah memerjuangkannya sesegera mungkin,” sebut Menag di Jakarta, Rabu (22/10/2025)
“Semoga Presiden segera berikan hadiah dengan menandatangani Keppres. Ini tentu akan membahagiakan kita semua,” sambungnya.
Usul pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019, era Menag Lukman Hakim Saifuddin. Usulan Kemenag ke Kemenpan dan RB kembali diajukan pada 2021 dan 2023 pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas. Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kemenpan dan RB pada 2024, di era Menag Nasaruddin Umar. Saat ini, prosesnya sedang menu ggu izin prakarsa dari Presiden Prabowo.
Jika izin prakarsa Presiden Prabowo terbit, maka itu akan menjadi kado indah di Hari Santri 2025. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login