Connect with us

Kementrian Agama RI

Kemenag Akselerasi Transformasi Digital Lewat Penguatan Pusdatin

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya percepatan transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama. Hal tersebut disampaikan dalam rapat internal rutin yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Menurut Menag, digitalisasi tata kelola menjadi langkah strategis agar layanan publik Kementerian Agama lebih efektif, transparan, dan inklusif. “Sudah saatnya Kementerian Agama melampaui zaman kita sendiri dengan cara melakukan akselerasi dalam bidang IT,” ujar Menag.

Ia menekankan agar Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) tidak membatasi diri hanya pada fungsi yang tertulis dalam struktur organisasi, tetapi terus berinovasi untuk kemajuan digital Kemenag.

“Saya mengapresiasi gagasan Lima Pilar Menuju Pelayanan Inklusif, Berintegrasi, dan Berbasis Data serta Sepuluh Program Unggulan Pusdatin. Namun, mari kita lebih konkret satu demi satu. Bagaimana kita bertransformasi dari manual government menuju e-government, ini bukan hanya soal sarana-prasarana, tetapi mental dan psikologis di balik IT itu sendiri,” imbuhnya.

BACA JUGA  DPR Setujui Usulan Efisiensi Anggaran Kemenag 12,3 Triliun

Menag juga menyoroti empat isu strategis Pusdatin, yakni:

Penyederhanaan aplikasi, dari total 2.258 aplikasi yang tersebar di pusat, daerah, perguruan tinggi, dan Kanwil agar diintegrasikan menjadi satu super app;

Implementasi Satu Data Kementerian Agama untuk mendorong integrasi data lintas unit kerja;

Optimalisasi Pusaka Super App sebagai pusat layanan digital terpadu; dan

Mitigasi ancaman siber terhadap aplikasi dan jaringan internal.

“Pusdatin sedang berupaya menyederhanakan aplikasi yang kini mencapai lebih dari dua ribu menjadi sekitar 20 aplikasi inti di bawah satu payung super app. Hal ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” terang Menag.

BACA JUGA  Mudik Lebaran 2025, Menag Usul Masjid Buka 24 Jam Sebagai Tempat Istirahat

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin Kemenag menjelaskan bahwa transformasi digital ini akan dijalankan melalui program “Digitalisasi Tata Kelola Kementerian Agama 2025–2029” yang berfokus pada lima pilar utama:

Transformasi digital,

Pelayanan inklusif,

Keamanan dan transparansi,

Pemanfaatan data, dan

Penguatan sumber daya digital.

Selain itu, Pusdatin juga menyiapkan sepuluh program unggulan, antara lain Sistem Manajemen Data Terpadu (SIMADATA), Digitalization for Religious Institutions (DIGRI), pengembangan tahap kedua Pusaka Super App, Super App for Education, Cyber Security Enhancement for Kemenag (CSEK), Regulasi dan Kebijakan Keamanan Data (PDP), akselerasi pengembangan SDM digital yang kompeten dan berintegritas, Infrastruktur Digital Terintegrasi Kemenag (IDTK), One Data Religious Governance (ODGR), dan Dashboard Monitoring Satu Data (DMSD).

BACA JUGA  Menag RI: Keberagaman Umat Baik Perayaan Natal 2024 Diprediksi Damai dan Aman

Menag turut menegaskan pentingnya program SIMADATA sebagai prioritas utama, bersama dengan pengembangan super app pendidikan dan keamanan siber.

“Saya mohon betul agar sistem manajemen data terpadu dan pengembangan SDM digital yang kompeten dan berintegritas diprioritaskan,” tegas Menag.

Di akhir arahannya, Menag juga mencontohkan keberhasilan Kementerian Agama dalam menyediakan masjid sebagai posko mudik dan posko Natal, yang mendapat apresiasi dari Kementerian Perhubungan karena berhasil menurunkan angka kecelakaan hingga 60 persen.

“Kita bisa gunakan data digital untuk memetakan rumah ibadah, termasuk masjid di pinggir jalan, agar lebih mudah dikelola sebagai bagian dari pelayanan publik,” ujarnya.

Transformasi digital ini diharapkan menjadi fondasi kuat menuju tata kelola pemerintahan berbasis data yang efisien, transparan, dan berdampak luas bagi kemaslahatan umat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag RI Dukung Sinergi dengan Kemensos, Perkuat Pendidikan Berbasis Keagamaan

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Indonesia dan Uzbekistan Perkuat Kerja Sama Keagamaan dan Pendidikan

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Kementerian Pertama Datang ke KPK, Menag: Libatkan Banyak Pihak Perbaiki Kemenag
Continue Reading

Trending