Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Jadi Rujukan Pertanian dan Transmigrasi, Siap Terima Kunjungan Pemkab Demak

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi daerah rujukan bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.

Kali ini, Pemerintah Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Sidrap pada 20–21 Oktober 2025.

Kunjungan ini bertujuan menjalin kerja sama serta meninjau pengelolaan kawasan transmigrasi dan praktik pertanian unggulan di Sidrap.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Nomor 98 Tahun 2025 serta surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Melalui kegiatan ini, kedua daerah diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam pengembangan kawasan transmigrasi, tata kelola pertanian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Bersama Warga Toddang Pulu Gelar Panen Raya

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menyambut baik rencana kunjungan ini. Menurutnya, kunjungan kerja ini menjadi momentum penting bagi pertukaran pengalaman dan memperkuat hubungan antardaerah.

“Kami siap menerima dan mendukung kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Demak. Ini mendukung program nasional dalam mengembangkan pertanian dan pembangunan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan,” ujar Bupati Syaharuddin Alrif.

Rombongan Pemerintah Kabupaten Demak rencananya akan dipimpin langsung oleh Bupati Eisti’anah, didampingi Sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto, serta sejumlah pejabat lainnya.

Di antaranya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Kepala BPKPAD, Kepala Bappeda dan Riset Daerah, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Selanjutnya Sekretaris Dinas PUPR, Plt. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Pelatihan dan Produktivitas, dan Plt. Kepala Subbagian Program dan Keuangan Dinas Nakerperin.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lepas Tim Marching Band SMPN 1 Pangsid ke Lomba Provinsi, Tekankan Tampil “Full Power” dan Percaya Diri

Selama berada di Sidrap, rombongan dijadwalkan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap serta peninjauan langsung kawasan transmigrasi dan pertanian. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Kadisdikbud Sidrap: Upacara Hardiknas 2 Mei 2024 Dilaksanakan di Semua UPT

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lepas Tim Marching Band SMPN 1 Pangsid ke Lomba Provinsi, Tekankan Tampil “Full Power” dan Percaya Diri

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Bersama Warga Toddang Pulu Gelar Panen Raya
Continue Reading

Trending