Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sekda Sulsel Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-356, Tegaskan Makna Sejarah Penetapan 19 Oktober 1669

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sulsel, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulsel dalam rangka memperingati Hari Jadi Sulawesi Selatan ke-356, yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur, Minggu, 19 Oktober 2025.

Sekda Sulsel tampil mengenakan setelan adat Bugis-Makassar berupa jas tutup coklat beraksen emas, dilengkapi Songkok Recca dan sarung khas sebagai bawahan. Kehadiran jajaran Pemprov dan DPRD Sulsel menandai puncak peringatan Hari Jadi Sulawesi Selatan tahun ini yang mengusung tema “Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter.”

Dalam kesempatan itu, Jufri Rahman membacakan sejarah singkat lahirnya Hari Jadi Sulawesi Selatan.

“Pada Tahun 1993 H.Z.B. Palaguna, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, menggagas lahirnya hari jadi Sulawesi Selatan, dengan tujuan sebagai upaya meningkatkan kecintaan dan kebanggaan terhadap jati diri masyarakat dalam rasa persatuan dan kesatuan untuk melanjutkan pembangunan nasional yang berlangsung di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Dorong Polda Sulsel Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat FGD

Lebih lanjut, ia menjelaskan gagasan tersebut berawal dari seminar Tudang Sipulung pada 18–19 Juli 1995, yang dihadiri para cendekiawan, tokoh masyarakat, pinisepuh, pimpinan daerah, hingga organisasi pemuda se-Sulsel. Forum ini berhasil merumuskan lima usulan utama untuk menentukan momentum historis yang pantas menjadi simbol kelahiran Sulawesi Selatan.

Tudang Sipulung, istilah dalam budaya Bugis-Makassar yang berarti “duduk bersama untuk bermusyawarah.”

Maknanya menekankan nilai deliberatif dan partisipatif dalam pengambilan keputusan.

“Pembahasan secara mendalam dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah bersama staf, sesuai usulan dan momentum puncak kejayaan peristiwa di Sulawesi Selatan dimaknai memiliki bobot nilai yang sama. Maka simpulan yang dihasilkan adalah dipandang perlu memadukan atau menggabungkan rumusan yang ada dalam sebuah rumusan yang bermakna simbolik yaitu tanggal 19 bulan Oktober Tahun 1669,” tuturnya.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Launching Bus Trans Sulsel: Direncanakan untuk Semua Daerah

Rumusan tersebut kemudian disahkan menjadi dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 1995, yang menetapkan 19 Oktober 1669 sebagai Hari Jadi Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam pidatonya, Sekda juga menjabarkan makna filosofis penetapan tanggal tersebut:

Tanggal 19 melambangkan kesadaran Sulsel sebagai bagian tak terpisahkan dari NKRI, merujuk pada rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945.

Bulan Oktober dipilih karena menyimpan dua momentum penting: dukungan para Raja Sulsel kepada Dr. Ratulangi (15 Oktober 1945) dan peristiwa rekonsiliasi Raja-Raja bersaudara usai Perang Makassar (Oktober 1674). Sementara tahun 1669 menandai berakhirnya Perang Makassar, simbol heroisme dan keteguhan rakyat dalam mempertahankan kedaulatan.

BACA JUGA  Meski Cedera, Atlet Dansa Sulsel Bersaudara Ade Tri Putra Kadiaman dan Anastasya Kadiaman Raih Medali Perak

“Pilihan tahun yang bersejarah itu juga dimaksudkan menggugah hati nurani masyarakat Sulawesi Selatan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya perpecahan, menjaga kebersamaan, serta mengembangkan persatuan demi kelanjutan pembangunan menuju masyarakat sejahtera dan cinta tanah air,” ujar Sekda. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

KPK Siapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Libatkan 21 Desa Terbanyak

Published

on

Kitasulsel–Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyiapkan perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026 di 12 provinsi di Indonesia. Salah satu provinsi yang menjadi fokus utama adalah Sulawesi Selatan, dengan target melibatkan 21 desa, jumlah terbanyak dibanding provinsi lain.

Persiapan perluasan program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual pada Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan. Hadir pula unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pencegahan korupsi berbasis tata kelola desa.

BACA JUGA  Meski Cedera, Atlet Dansa Sulsel Bersaudara Ade Tri Putra Kadiaman dan Anastasya Kadiaman Raih Medali Perak

Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa Program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk menanamkan nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Kami KPK bersama dengan Kementerian Desa, kemudian Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sejak awal 2021 sudah berdiskusi. Saat itu, kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa cukup tinggi, termasuk pengelolaan dana desa yang tidak tepat, sehingga berdampak pada pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan di desa,” ujar Rino.

Melalui perluasan program Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat menekan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA  Pemprov Sulbar dan Kajati Kerjasama Tangani Masalah Hukum dan Cegah Korupsi

“Terdiri dari 18 indikator yang kemudian kami terapkan agar ke depannya kepala desa dan perangkat desa lebih aware terhadap pengelolaan dana desa,” ungkapnya.

Sebanyak 18 indikator tersebut terbagi ke dalam lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Kelima komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang berintegritas dan tahan terhadap praktik korupsi.

Rino juga mengungkapkan, untuk tahun 2026 KPK telah menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana perluasan, di mana masing-masing provinsi sebelumnya telah memiliki Desa Antikorupsi percontohan.

“Di Sulawesi Selatan, desa percontohannya adalah Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Berdasarkan data KPK, Program Desa Antikorupsi telah dilaksanakan sejak 2021 hingga 2025. Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan.

BACA JUGA  Hadiri Rakornas, Ninuk Triyanti Zudan Ajak Peserta Memulai Transformasi Posyandu Sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Pada 2024, terdapat 114 desa dari 10 provinsi yang dinilai layak dalam perluasan program. Sementara pada 2025, dari 10 provinsi, sebanyak 59 desa masuk dalam program perluasan.

Dengan demikian, total desa yang terlibat dalam Program Desa Antikorupsi hingga 2025 mencapai 235 desa. Untuk tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan dengan alokasi 21 desa, sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi dari level pemerintahan paling dasar.

Target 21 desa tersebut menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan rencana perluasan Desa Antikorupsi terbanyak pada 2026.

Continue Reading

Trending