Connect with us

Kabupaten Sidrap

PKK Sidrap Raih Prestasi Membanggakan di Jambore PKK Sulsel 2025

Published

on

Kitasulsel–BONE Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sidrap menorehkan prestasi membanggakan pada Jambore dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang dipusatkan di Kabupaten Bone.

Dalam ajang yang berlangsung sejak 3 hingga 4 Oktober 2025 itu, TP PKK Sidrap berhasil meraih empat penghargaan sekaligus, yakni:

1. Juara 1 Ranking 1 Pokja IV

2. Juara 1 Lomba Aba-aba

3. Juara 2 SMEP Pokja IV

4. Harapan 1 Lomba Menjodohkan Program Pokja II

Capaian ini menjadi hasil nyata kerja keras, kolaborasi, dan semangat pengabdian para kader PKK Sidrap di bawah kepemimpinan Ketua TP PKK Kabupaten Sidrap, Hj. Haslindah Syaharuddin, S.Pd.

“Prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh kader PKK Sidrap untuk terus berinovasi dan berkontribusi nyata bagi keluarga serta masyarakat,” ujar Haslindah.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Nasional 3 Juta Rumah

Jambore dan HKG PKK ke-53 Tingkat Provinsi Sulsel dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, didampingi Wakil Gubernur Hj. Fatmawati Rusdi dan Ketua TP PKK Provinsi Sulsel, Naoemi Octarina.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, menampilkan expo UMKM, lomba kreativitas, dan beragam kegiatan yang memperkuat komitmen kader PKK untuk terus hadir di tengah masyarakat.

Dengan capaian ini, TP PKK Sidrap berkomitmen untuk terus memperkuat kiprah, tidak hanya dalam kompetisi, tetapi juga melalui berbagai program nyata pemberdayaan dan pelestarian budaya di masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Haslindah Syaharuddin Tinjau dan Jual Langsung Produk UPPKA Sidrap di Harganas Tingkat Provinsi

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Nasional 3 Juta Rumah

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bina Generasi Religius, Bupati Sidrap Hadiri Kegiatan Santri Bahagia di Rappang
Continue Reading

Trending