Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sekda Sulsel Kukuhkan Korpri Makassar, Dorong Profesionalisme ASN

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, resmi mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Kota Makassar periode 2022–2027. Acara berlangsung di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Jufri Rahman menyampaikan terima kasih kepada pengurus sebelumnya atas dedikasi dan kontribusinya.

“Semoga segala upaya dan kerja keras yang telah dilakukan menjadi amal ibadah serta memberi manfaat bagi kemajuan Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan,” ucap Jufri.

Ia juga memberikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus baru. Mengemban amanah sebagai pengurus antar waktu (PAW).

“Saya yakin amanah yang diberikan dapat diemban dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas. Tantangan di depan harus dijawab dengan melanjutkan capaian sebelumnya sekaligus menghadirkan program baru yang meningkatkan kesejahteraan ASN,” sebutnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Bangun 1.657 Unit Apartemen Ikan untuk Tingkatkan Produktivitas Nelayan dan Pulihkan Ekosistem Laut

Lebih lanjut, Jufri menegaskan Korpri adalah wadah strategis bagi ASN.

“ASN dituntut menjadi motor penggerak pembangunan, memberikan pelayanan publik berkualitas, dan menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.

Jufri yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Sulsel menambahkan, peran Korpri semakin krusial dalam menghadapi tantangan menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Pesatnya perkembangan digital harus kita hadapi bersama tanpa ego sektoral yang menghambat langkah. Dengan fleksibilitas organisasi, meritokrasi, dan kompetensi ASN, saya yakin Korpri akan menjadi kunci penggerak Indonesia Emas,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum strategis bagi penguatan profesionalisme ASN.

“Saya percaya saudara-saudara memiliki integritas dan komitmen untuk mengemban amanah demi kemajuan organisasi dan pelayanan masyarakat. Korpri adalah motor penggerak reformasi birokrasi, peningkatan kualitas layanan publik, dan teladan pengabdian aparatur,” ujarnya.

BACA JUGA  Lorong PKK Mangasa Disasar sebagai Pilot Ptoject Kampung PKK Binaan Provinsi Sulsel

Ia menaruh harapan besar agar Kota Makassar menjadi garda terdepan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Mari kita buktikan bahwa Kota Makassar mampu menjadi teladan pelayanan masyarakat yang profesional dan menjadi agen perubahan bagi birokrasi yang melayani,” tutup Munafri. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Prof Zudan: Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Perayaan Maulid di lingkup Pemprov Sulsel, Pj Gubernur Prof Zudan Ajak Teladani Nabi Muhammad SAW

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Bangun 1.657 Unit Apartemen Ikan untuk Tingkatkan Produktivitas Nelayan dan Pulihkan Ekosistem Laut

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending