Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

BPIP Temui Sekda Sulsel, Rencana Jadikan Sulsel Uji Coba Aplikasi Sistem Informasi Pengukuran Pelembagaan Pancasila

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadikan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah percontohan untuk uji coba aplikasi Sistem Informasi Pengukuran Pelembagaan Pancasila. Langkah ini menempatkan Sulsel sebagai wakil kawasan Indonesia Timur dalam menguji validitas sekaligus penerapan aplikasi tersebut.

Direktur Pengukuran Pelembagaan Pancasila BPIP, Hotrun Siregar, menyampaikan hal ini usai bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, di Ruang Rapat Sekda, Senin, 29 September 2025.

BPIP merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah Presiden. Lembaga ini bertugas membantu Presiden dalam pembinaan ideologi Pancasila agar semakin membumi di seluruh Tanah Air.

Hotrun menegaskan bahwa kedatangannya ke Sulsel bertujuan memperkenalkan program kerja Direktorat Pengukuran Pelembagaan Pancasila agar implementasi nilai-nilai Pancasila dapat lebih terukur dan terarah.

BACA JUGA  Diskominfo Sulsel Terima Kunjungan Studi Tiru Prokopim Setkab Kutai Timur

“Hari ini kami bertemu dengan Bapak Sekda Sulawesi Selatan dalam rangka mengkomunikasikan output dari BPIP, khususnya Direktorat Pengukuran Pelembagaan Pancasila,” ujar Hotrun.

Menurutnya, ada dua fokus utama program ini. Pertama, pengukuran aktualisasi Pancasila yang bertujuan memotret sejauh mana nilai-nilai Pancasila hidup di tengah masyarakat dengan metode survei berbasis masyarakat bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kedua, pengukuran pelembagaan Pancasila yang dilakukan bersama instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, untuk menilai sejauh mana kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

“Sulsel akan menjadi salah satu daerah yang ditunjuk untuk uji validitas sekaligus uji coba aplikasi tersebut. Sulsel akan mewakili kawasan Indonesia Timur,” tambah Hotrun.

BACA JUGA  Fatmawati Rusdi Ajak ASN Aktif Ikuti Program Sulsel Berdoa

Sementara itu, Sekda Sulsel Jufri Rahman menyambut baik rencana tersebut.

“Mereka memaparkan, pengukuran aktualisasi Pancasila lebih banyak di masyarakat, sedangkan pengukuran pelembagaan Pancasila berkaitan dengan kebijakan pemerintah, apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” ujar Jufri.

Ia juga mengusulkan agar pada tahun pertama dilakukan uji parameter sekaligus sosialisasi. Tahun kedua, barulah dilakukan perekaman untuk menilai indeks secara lebih terukur.

“Pada tahun kedua baru dilakukan perekaman untuk menilai indeks,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya adanya perbandingan basis data dengan tahun sebelumnya agar hasil pengukuran lebih komprehensif. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Luncurkan MICU, Mobil Ambulans Pertama yang Dilengkapi Ruang Operasi

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Jadi Pembicara di Asia Smart City Conference 2025, Paparkan Transformasi Mamminasata Menuju Kota Cerdas Rendah Emisi

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Sidak Harga Pangan di Pasar Terong, Pastikan Stabil Jelang Ramadan

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending