Connect with us

Kabupaten Sidrap

Turnamen Sepak Takraw Local Pride di Sidrap Selesai, Ini Daftar Juara

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Turnamen Sepak Takraw Local Pride resmi ditutup Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, Ahad (21/9/2025).

Wisma M7R Pitu Riase keluar sebagai juara pertama, disusul MR. Lombenk di posisi kedua. Posisi ketiga diraih BMP 55, sedangkan Scorpion 88 Tandutedong menempati peringkat keempat.

Ajang ini berlangsung selama delapan hari, 14–21 September 2025, di Lapangan BMP 55, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, serta Lapangan Mr. Lombenk Interior.

Wakil Bupati Nurkanaah menyampaikan selamat kepada peserta dan penyelenggara atas suksesnya turnamen tersebut.

“Alhamdulillah sore ini kita sudah sampai di babak semifinal dan menyaksikan penampilan terbaik dari grup Local Pride Kabupaten Sidenreng Rappang. Insya Allah ke depan kita akan melihat perkembangan sepak takraw yang lebih baik di Sidrap,” ujarnya.

BACA JUGA  Dukungan Penuh Bupati Sidrap Iringi Tim SDN 4 Arawa di Ajang Cerdas Cermat Guru Nasional

Nurkanaah menambahkan, sejumlah atlet yang tampil dalam turnamen ini juga akan berlaga di Pra Porprov. Ia berharap mereka dapat lolos dan mempersembahkan medali emas bagi Sidrap.

“Periode lalu kita meraih perak, Insya Allah tahun ini bisa emas dengan dukungan dan doa masyarakat,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Nurkanaah juga menyerahkan bantuan dari Bupati Sidrap kepada panitia sebagai tambahan modal penyelenggaraan. Ia berharap turnamen tersebut bisa menjadi agenda tahunan yang berkelanjutan.

Turut hadir dalam penutupan turnamen, Kepala Dinas Porapar Sidrap Patriadi, Anggota DPRD Abdul Rahman, Camat Maritengngae Andi Surya Praja, Plt Ketua KONI, Kapolsek Maritengngae, Lurah Rijang Pittu, serta jajaran panitia.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Membangun Keluarga, Memperkuat UMKM: Langkah Nyata TP PKK Sidrap di Cipotakari

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Motivasi Guru dalam Talkshow TPN XII

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong: Pancasila Harus Menjadi Jiwa Pembangunan
Continue Reading

Trending