Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel-Kaltara Perkuat Ikatan, Bahas Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–BULUNGAN Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), di Jalan Kolonel Soetadji, Kabupaten Bulungan, Sabtu, 20 September 2025.

Kedatangannya disambut langsung oleh Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, Wakil Gubernur, Ingkong Ala, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltara.

Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala daerah membahas penjajakan kerja sama strategis di berbagai sektor. Beberapa di antaranya mencakup penguatan transportasi udara, pembangunan infrastruktur hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan kolaborasi lintas daerah penting untuk mendorong pemerataan pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kaltara memiliki ikatan erat dengan Sulsel, apalagi banyak saudara kita dari Sulsel yang merantau dan menetap di sini. Semoga kerja sama ini semakin memperkuat hubungan daerah sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Sulsel Terima Penghargaan Daerah Peduli Ketahanan Pangan, Bukti Komitmen Bangun Kedaulatan Pangan Daerah

Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang menyambut baik kunjungan tersebut dan menilai hubungan antar-provinsi akan semakin erat melalui kerja sama konkret di lapangan. Ia menegaskan Kaltara terbuka untuk menjalin sinergi yang dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah pertemuan silaturahmi ini menjadi wujud komitmen baik dari Bapak Gubernur Sulsel dan Pemprov Kaltara dalam memperkuat jaringan kerja sama antar-wilayah. harapan kedepannya mampu membuka jalan bagi percepatan pembangunan di kawasan timur Indonesia,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Pemprov Salurkan DBH Triwulan I, Appi: Terima Kasih Pak Gubernur

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Prof Paturungi Parawansa

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Pastikan Bantuan Logistik Tiba di Bantaeng Usai Banjir Dua Hari Beruntun
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel