Connect with us

Kabupaten Sidrap

Dukungan Penuh Bupati Sidrap Iringi Tim SDN 4 Arawa di Ajang Cerdas Cermat Guru Nasional

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Puncak Temu Pendidik Nusantara (TPN) XII akan digelar pada 11–12 Oktober 2025 di Jakarta, setelah sebelumnya berlangsung di 45 daerah. Salah satu agenda utamanya adalah Cerdas Cermat Guru (CCG) tingkat nasional yang mempertemukan 31 tim finalis se-Indonesia, termasuk Tim Cemerlang dari SDN 4 Arawa, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Tim tersebut terdiri atas Hj. Masryani, S.Pd., Gr., Mahyuni Mahyuddin, S.Pd., Gr., dan Yupitasari, S.Pd., Gr. Ketiganya berhasil lolos ke babak nasional mewakili Sidrap setelah bersaing dengan ratusan peserta di tingkat daerah.

Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, S.Ip., M.M., memberikan selamat sekaligus hadiah khusus untuk mendukung keberangkatan tim.

“Sebagai Bupati, ini menjadi tugas saya memfasilitasi peserta. Hadiah ini untuk mendorong mereka belajar dan berkarya, agar bisa memberi dampak lebih luas bagi guru-guru lain dalam menggerakkan ekosistem pendidikan di daerah kita,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

BACA JUGA  Pemkab Sidenreng Rappang Ikut Menentukan Harga Telur Diapresiasi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan

Ucapan selamat juga datang dari Wakil Bupati, Nurkanaah, S.H., M.Si., serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H. Sirajuddin, S.P., M.Si. Keduanya berharap tim Sidrap mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk meraih hasil maksimal di tingkat nasional.

Ketua Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN) Sidrap, Rahmat Ahmad, S.Pd., M.Pd., menyatakan pihaknya bersama pengurus KGBN siap memberikan pendampingan. Hal sama disampaikan Plt. Kepala UPT SDN 4 Arawa, Hj. Hasmi, S.Pd., yang akan mendukung penuh persiapan tim sebelum berlaga di Jakarta.

Sebelumnya, lomba CCG di Sidrap diikuti lebih dari 140 tim guru pada rangkaian TPN XII tingkat daerah. Kegiatan itu turut dihadiri langsung oleh Founder Guru Belajar Foundation, Najelaa Shihab. (*)

BACA JUGA  Kreativitas Warga Dua Pitue Meriahkan Pentas Seni HUT ke-80 RI
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pesantren Sehati Diresmikan, Bupati Tegaskan Komitmen Bangun Masyarakat Religius dan Harmonis

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Penuh Semangat, SS Bucin Rappang Senam Bareng di Rujab Wabup

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidenreng Rappang Ikut Menentukan Harga Telur Diapresiasi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan
Continue Reading

Trending