Connect with us

Luwu Timur

Pimpin Apel Pagi, Rapiuddin Tekankan Loyalitas dan Bijak di Media Sosial

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Halaman Kantor Bupati Luwu Timur kembali dipenuhi peserta apel pagi, terdiri dari PNS, PPPK, tenaga ahli, dan tenaga upah jasa, Senin (15/09/2025).

Apel dipimpin langsung oleh Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir, yang menekankan pentingnya loyalitas dan bijak bermedia sosial.

‎Rapiuddin juga mengingatkan bahwa sebagai pelayan masyarakat, setiap pegawai harus taat pada aturan dan loyal kepada pimpinan, asalkan sesuai dengan norma, standar prosedur, dan kriteria yang berlaku.

‎“Jika ingin menjadi pemimpin yang baik, harus senantiasa menjadi bawahan yang kompeten, mampu berpikir kritis dalam menanggapi isu, dan menghindari loyalitas buta,” ujar Rapiuddin.

‎Ia berharap melalui sikap profesionalitas di dunia kerja, peserta apel dapat lebih berempati dan meningkatkan sensitivitas dalam memahami situasi di sekitar.

BACA JUGA  PKK Lutim Siap Wujudkan Koperasi Sebagai Wadah Ekonomi Keluarga di Setiap Tingkatan

‎Selain itu, Rapiuddin menekankan pentingnya sikap bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam penyampaian informasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.

‎“Jika melakukan perjalanan dinas, fokuskan pembahasan pada kegiatan yang diikuti, bukan kunjungan ke tempat wisata, mal, atau warung makan. Jangan melakukan ‘flexing’ yang tidak perlu di media sosial,” tegas Rapiuddin.

‎Beliau menjelaskan bahwa ‘flexing’ bukan hanya pamer kekayaan, tetapi juga menyebarkan kesan kesederhanaan yang tidak alami.

‎Penegasan tersebut bertujuan untuk mengingatkan setiap pegawai akan tugas pokok dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat serta pentingnya rasa syukur dalam menjalani aktivitas di Bumi Batara Guru. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

BACA JUGA  PKK Lutim Siap Wujudkan Koperasi Sebagai Wadah Ekonomi Keluarga di Setiap Tingkatan

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Lutim Sambut Tim Penilai Adipura untuk Evaluasi Lingkungan

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel