Connect with us

Luwu Timur

Bupati Irwan Terima Audiensi Bapas Kelas II Palopo, Bahas Implementasi KUHP Baru

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menerima audiensi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Kamis (11/09/2025).

Audiensi ini bertujuan untuk membangun sinergi dan koordinasi menyusul akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku mulai Januari 2026 mendatang.

Dalam arahannya, Bupati Irwan Bachri Syam menyambut baik dan mendukung maksud serta tujuan audiensi yang diajukan oleh Bapas Kelas II Palopo.

“Saya sangat mendukung, kasian juga kalau ada warga saya yang masuk penjara dengan kesalahan biasa, tapi tidak ada bantuan yang bisa dibantu, saya mau tolong tapi ini sudah keputusan hakim,” imbuh Irwan.

BACA JUGA  Save The Children Dorong Pemkab Lutim Bentuk PATBM Di Desa

Sementara Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya Hernawarman mengungkapkan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana alternatif non-pemenjaraan, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

“Ada 2 tambahan pidana yaitu, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, dimana nantinya terpidana bisa dipekerjakan layaknya outsourcing, bisa dipekerjakan di kantor desa misalnya seperti lingkungannya terlihat kotor bisa dibantu oleh mereka untuk membersihkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kiki Oditya Hernawarman juga menjelaskan, tugasnya Bapas untuk pidana kerja sosial yaitu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah kota/kabupaten setempat.

“Yang diatur oleh pasal 85 ayat 1 KUHP terbaru itu akan menjadikan dasar hakim untuk memutus yang bersangkutan yang melanggar tindak pidana dibawah 5 tahun dan diputus oleh hakim tidak lebih dari 6 bulan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Salurkan Bantuan ke Warga Pengidap Penyakit Spina Bipida di Nuha

Terakhir, ia berharap pidana pelatihan kerja dapat diarahkan pada sektor strategis daerah seperti pertanian, peternakan, UMKM, perdagangan, atau industri lokal. Serta mendukung program pembinaan sosial dan reintegrasi sosial berbasis kearifan lokal dan pemberdayaan warga.

“Dengan menyambut adanya KUHP yang baru ini nantinya, kita dapat mengarahkan terpidana pada instansi yang membutuhkan. Selaku balai pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan wajib berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder vertikal, tanpa itu tentu kami tidak bisa melaksanakannya,” pungkas Kepala Bapas Kelas II Palopo.

Adapun peluang kolaborasi dan manfaat bagi pemerintah daerah diantaranya terpidana kerja sosial dapat dilibatkan dalam kegiatan produktif dan pelayanan publik, yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat. (*)

BACA JUGA  Lantik 23 Pengurus PGRI Lutim, Bupati Tekankan Kesejahteraan Guru
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Bupati Irwan : Penerima Manfaat Kartu Lansia Lutim Bertambah di Tahun 2026

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menargetkan peningkatan jumlah penerima manfaat program Kartu Lansia pada tahun 2026 mendatang setelah evaluasi uji coba 2025 selesai dilakukan.

Sebagai penyerahan perdana, pemerintah daerah memberikan secara simbolis kepada lansia Kecamatan Malili yang dilaksanakan di dua lokasi yakni halaman Kantor Bupati dan Kantor Desa Manurung dengan total 341 penerima manfaat, Kamis (30/10/2025)

Dari jumlah tersebut, 251 penerima berasal dari 10 desa dan 1 kelurahan yang hadir di kantor bupati, sementara 90 penerima lainnya berasal dari wilayah Desa Manurung dan sekitarnya.

Tahun ini, program tersebut masih dalam tahap uji coba dengan total 3.000 lansia penerima manfaat di seluruh wilayah Lutim.

BACA JUGA  Lantik 23 Pengurus PGRI Lutim, Bupati Tekankan Kesejahteraan Guru

Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sosial sebesar 1 juta rupiah per bulan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok lansia yang rentan secara ekonomi.

Dalam momen penyerahan kartu lansia yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, menjelaskan, pelaksanaan tahun 2025 menjadi dasar evaluasi untuk penerapan skala penuh pada 2026.

“Bulan Desember nanti, tim akan turun ke masyarakat, berkordinasi dengan Kepala Desa dan pak Camat untuk membuktikan bahwa ada tambahan orang-orang tua kita yang juga berhak mendapatkan bantuan lansia ini,” ujarnya.

“Mulai bulan Januari tahun 2026 nanti, jumlahnya akan lebih dari 3000 orang,” tambahnya.

Dengan penambahan jumlah penerima manfaat pada 2026, pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan bantuan sosial ini agar manfaatnya dirasakan lebih merata oleh para lansia di seluruh wilayah Luwu Timur. (*)

BACA JUGA  Kisah Inspiratif Atikah Zalfa : Wakili Sulsel Pada Lomba Bertutur tingkat Nasional
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel