Connect with us

Pemkot Makassar

Pasca Insiden 29 Agustus, Pemkot Makassar Prioritaskan Pemulihan dan Kesejahteraan Warga

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan sikap dan langkah nyata Pemerintah Kota dalam merespons insiden yang terjadi di Gedung DPRD Makassar pada 29 Agustus 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Munafri saat menjawab pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Makassar, secara virtual, Rabu (3/9/2025).

Munafri menjelaskan, sejak pasca kerusuhan, Pemkot Makassar bergerak cepat melakukan pemulihan keamanan dan ketertiban.

Koordinasi intensif dilakukan bersama unsur TNI dan Polri untuk meredam situasi, termasuk mengoptimalkan peran Satpol PP di lapangan.

Selain itu, Pemkot juga melibatkan partisipasi masyarakat dengan membentuk posko siaga di level RT/RW sebagai bentuk pengamanan berbasis warga.

“Pemulihan ini bukan hanya soal keamanan, tapi juga soal kepercayaan publik. Karena itu kami menghadirkan langkah yang melibatkan semua pihak,” tegas Munafri.

BACA JUGA  Pemkot Makassar-DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD-P 2024, Komitmen Hibahkan Anggaran Dukung Pembangunan Stadion

Terkait dampak pembakaran Kantor DPRD, Pemkot Makassar bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, Forkopimda, tokoh masyarakat, serta tokoh agama untuk menjalankan langkah pemulihan komprehensif.

Fokus utama diarahkan pada penanganan korban, mulai dari menjamin perawatan medis hingga memastikan seluruh hak-hak korban terpenuhi.

Wali Kota menekankan, upaya ini tidak hanya bersifat tanggap darurat, tetapi juga bagian dari strategi jangka menengah untuk memastikan keberlangsungan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

“Makassar adalah rumah besar kita semua. Dengan kebersamaan, ketertiban, dan saling menjaga, kita bisa memastikan pembangunan tetap berjalan dan kesejahteraan masyarakat terwujud,” imbuh Munafri.

Ia menambahkan, jika diperlukan penjelasan teknis lebih lanjut atas langkah Pemkot, pembahasan dapat dilanjutkan pada forum pembahasan tahap berikutnya bersama DPRD.

BACA JUGA  Resmikan Gereja Pantekosta Bathesda Makassar, Danny : Jadikan Rumah Ibadah Sebagai Tempat Bermanfaat Bagi Umat

Harapannya, proses ini bisa segera rampung agar tidak menghambat percepatan pembangunan maupun pelayanan publik. Ia menutup penjelasannya dengan ajakan menjaga persatuan.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan taufiq-Nya kepada kita semua dalam mengemban amanah untuk Makassar yang lebih baik,” pungkasnya.

Diketahui, pasca insiden kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Makassar, 29 Agustus lalu, menjadi ujian berat bagi Pemerintah Kota Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons cepat dengan langkah sigap dan penuh empati.

Sejak hari pertama, ia langsung berkoordinasi intens dengan aparat TNI dan Polri untuk meredam situasi. Tak hanya itu, Munafri juga turun langsung mengunjungi korban yang tengah dirawat di rumah sakit serta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Kesigapan itu kian nyata ketika Munafri memilih bermalam di Balai Kota selama tiga malam berturut-turut, mulai 29 hingga 31 Agustus. Bersama beberapa jajaran Pemkot dan pihak terkait, ia menyiagakan posko 24 jam guna memastikan koordinasi berjalan efektif serta pelayanan terhadap masyarakat tetap terjaga di tengah situasi darurat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Pj Sekda Irwan Adnan Harapkan Makassar Menjadi Kota Tangguh di HUT ke-417

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  100 Hari Kerja Munafri–Aliyah: Fondasi Program Sapta MULIA Mulai Ditegakkan

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel