Connect with us

Pemkot Makassar

APBD Perubahan 2025, Pemkot Makassar Fokus Prioritas Meski Pendapatan Turun

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Agenda rapat kali ini membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan, masukan, serta rekomendasi terkait arah kebijakan dan program pembangunan ke depan.

Rapat paripurna ini juga menjadi tindak lanjut dari pembahasan APBD Perubahan 2025 yang sebelumnya diawali dengan penyampaian Nota Keuangan atau KUA-PPAS pada 29 Agustus lalu.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyebutkan bahwa penyusunan APBD-P 2025 dilakukan karena adanya perubahan asumsi dasar ekonomi makro, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta penyesuaian kebijakan umum daerah.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Apresiasi Penetapan AKD Baru DPRD

Selain itu, perubahan juga dipicu oleh kebutuhan realokasi anggaran, baik akibat fluktuasi pendapatan maupun kebijakan pemerintah pusat terkait transfer dana ke daerah.

“APBD Perubahan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi belanja mendesak, penyelesaian program prioritas, dan menjaga kapasitas fiskal daerah tetap prudent hingga akhir tahun anggaran 2025,” jelas Munafri.

Secara umum, APBD-P 2025 direncanakan dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp4,898 triliun, turun 9,02 persen dibanding target pada APBD pokok 2025 sebesar Rp5,384 triliun.

Sedangkan Belanja Daerah direncanakan Rp5,128 triliun, juga menurun 9,77 persen dari sebelumnya Rp5,684 triliun.

Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp294,18 miliar yang ditutupi melalui surplus pembiayaan netto dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp294,18 miliar.

BACA JUGA  MGC Pemkot Makassar Diprediksi Diresmikan Desember 2024

Munafri merinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp2,17 triliun atau turun 12,35 persen dari APBD pokok 2025. Sementara itu, pendapatan transfer ditetapkan Rp2,721 triliun, turun 6,18 persen.

Dari sisi belanja, Belanja Operasi diturunkan menjadi Rp4,138 triliun atau turun tipis 0,69 persen.

Belanja Modal mengalami koreksi lebih besar, yakni menjadi Rp980,28 miliar atau turun 33,64 persen. Sedangkan Belanja Tak Terduga hanya Rp10 miliar, merosot hingga 75 persen dari alokasi awal Rp40 miliar.

“Ini merupakan langkah rasionalisasi agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran dan sesuai kemampuan fiskal daerah,” tambahnya.

Meski ruang fiskal terbatas, Wali Kota menegaskan bahwa APBD-P 2025 tetap diarahkan untuk mendukung program prioritas. Beberapa di antaranya.

BACA JUGA  Walikota Makassar Tinjau IPAL Losari dan Dukung Revisi Perda Zakat

Pertama, Peningkatan kualitas pendidikan, termasuk sarana, prasarana, kurikulum, dan tenaga pendidik.

Kedua, Pengendalian inflasi serta perluasan kesempatan berusaha. Ketiga, Penguatan kapasitas aparatur dan agenda reformasi birokrasi.

Keempat, Upaya promotif-preventif kesehatan serta perluasan perlindungan masyarakat miskin. Dan kelima, Pemulihan ekonomi berbasis kewirausahaan dan ekonomi digital.

Keenam, Peningkatan kualitas infrastruktur perkotaan dan fasilitas pemerintahan modern. Ketujuh, Perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi perubahan iklim.

Munafri menekankan, keterbatasan anggaran bukan penghalang untuk menghadirkan kebijakan terbaik.

“Dengan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, kita jadikan momentum pembahasan APBD Perubahan ini sebagai bukti komitmen terhadap kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Apresiasi Penetapan AKD Baru DPRD

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kota Makassar Periode 2024-2029, Indira Yusuf Ismail Ucapkan Selamat

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Walikota Makassar Tinjau IPAL Losari dan Dukung Revisi Perda Zakat

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel