Kementrian Agama RI
Menag Gagas Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menggagas pembentukan lembaga khusus untuk mengelola dana umat secara lebih terarah dan profesional. Menurutnya, jika potensi dana umat di Indonesia dihimpun secara optimal, jumlahnya bisa mencapai Rp500 triliun dan menjadi motor penggerak ekonomi umat.
Hal ini disampaikan Menag saat memberi sambutan pada Dialog Lintas Agama yang digelar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Potensi dana umat ini berasal dari wakaf, zakat, hibah, infak, sedekah, dana lembaga keuangan syariah, hingga produk halal,” jelasnya.
Menag mengajak Ditjen Pajak bersinergi dengan lembaga pengelola dana umat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ia menekankan pentingnya membangun wadah bersama agar dana umat dapat dikelola lebih efektif.
“Ini baru dari satu sisi agama, yaitu Islam. Jika dana dari agama-agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu juga dihimpun, jumlahnya akan jauh lebih besar,” ujarnya.
“Apabila semua diwadahi dalam konsep ideal dengan tujuan yang sama, dampaknya bagi bangsa Indonesia akan luar biasa,” imbuh Menag.
Pentingnya Trust dan Profesionalisme
Menurut Menag, kunci keberhasilan pengelolaan dana umat adalah membangun kepercayaan (trust) dari lembaga-lembaga keagamaan terhadap pemerintah.
“Kalau dana umat dikelola secara profesional, saya yakin hasilnya tidak akan pernah habis. Apalagi sudah ada program pemerintah seperti sekolah rakyat, koperasi merah putih, layanan kesehatan gratis, hingga makan siang gratis,” katanya.
Meski begitu, Menag menegaskan dana umat tersebut juga harus dioptimalisasi untuk mendukung operasional lembaga keagamaan.
“Dana ini penting untuk membiayai para pemuka agama—pastor, ulama, biksu, pendeta—serta pembangunan rumah ibadah dan pendidikan keagamaan. Namun, porsinya jauh lebih kecil dibandingkan total potensi dana yang bisa dihimpun,” jelasnya.
Menag mencontohkan pengelolaan wakaf yang hingga kini masih belum optimal. “Banyak tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara maksimal karena manajemen yang lemah. Jika dikelola dengan kekuatan dan tanggung jawab, hasilnya akan sangat besar bagi umat,” tegasnya.
Ia optimistis gagasan ini akan mendapat dukungan penuh Presiden Prabowo. “Perlu langkah besar dan terobosan. Saya yakin Presiden akan menyambut baik upaya mendorong ekonomi umat melalui pengelolaan dana ini,” pungkasnya.
Kementrian Agama RI
OSO Soal Jet Pribadi untuk Menag: Tidak Ada yang Dilanggar
KITASULSEL—JAKARTA, — Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang(OSO), menyatakan fasilitas jet pribadi yang digunakan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tidak melanggar aturan.
Menurut OSO, penggunaan fasilitas tersebut wajar karena berkaitan dengan undangan kegiatan keagamaan.
“Tidak ada salahnya. Kami yang mengundang. Beliau hadir untuk meresmikan masjid dan membacakan doa. Salahnya di mana?” ujar OSO saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
OSO menegaskan, kehadiran Nasaruddin tidak berkaitan dengan tugas kedinasan Kementerian Agama, melainkan memenuhi undangan peresmian rumah ibadah.
Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Nasaruddin telah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Nasaruddin menjelaskan, ia menggunakan jet milik OSO karena keterbatasan penerbangan komersial pada malam hari. Ia juga harus kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat keesokan paginya.
“Jam 11 malam sudah tidak ada penerbangan. Sementara besok pagi harus kembali karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Ia menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Proses Analisis
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan melakukan analisis atas laporan tersebut.
“Tim akan memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis sebelum memutuskan status pemberian fasilitas itu,” ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK dapat meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara fasilitas pribadi dan potensi gratifikasi bagi pejabat negara. KPK menegaskan akan menelaah laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login