Connect with us

Luwu Timur

Tegas! Bupati Luwu Timur Larang Bangun Perumahan Tanpa Izin

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri Rapat Evaluasi Pengembangan Perumahan di Kabupaten Luwu Timur, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati, Rabu (20/08/2025).

Dalam arahannya, Bupati Irwan menyampaikan, ada 32 pengembang yang ada di Luwu Timur dan ada 8 yang baru mengajukan untuk proses administrasi dan perizinan.

“Investasi yang dilakukan oleh teman-teman pengembang untuk di daerah kami ini, kami sangat terbuka tetapi perlu untuk kita semua permaklumkan adalah khaidah-khaidah baik itu peraturan dan regulasi harus menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan, daerah Luwu Timur adalah daerah tropis atau daerah yang curah hujannya cukup tinggi sehingga perlu memperhatikan lokasi yang menjadi tempat untuk membangun perumahan.

BACA JUGA  Pj Kepala Desa Resmi Terima SK, Bupati Irwan Harapkan Sinergi dan Inovasi

“Saya tegaskan bahwa jangankan perumahan, pertambangan pun dilarang untuk melakukan aktivitas di daerah belakang kami ini karena cepat atau lambat akan terjadi longsor. Sekiranya ini menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

“Jangan karena ada lokasi kemudian bekerjasama dengan pemilik lahan sehingga tidak ada pertimbangan langsung sikat bangun perumahan yang penting laku cepat,” tegas Bupati Irwan.

Selanjutnya, orang nomor satu di Lutim ini akan mengundang seluruh perbankan untuk tidak menyetujui developer atau pengembang bila mana tidak ada izin dari pemerintah daerah.

“Saya akan sampaikan ke Perbankan bahwa perusahaan ini jangan coba-coba diakamodir. Karena kalau tidak seperti itu, kasihan daerah kami ini. Untuk perizinan saja tidak diindahkan bagaimana dengan yang lain,” tegasnya.

BACA JUGA  Sekda Lutim Buka Pertemuan Penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah

Lebih jauh Bupati Irwan menyampaikan akan memberlakukan peraturan daerah (perda) dan peraturan Bupati (perbup) jika masih ada yang tidak taat pada aturan yang ada.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Syahmuddin menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi setelah melakukan monitoring di lapangan, maka aspek-aspek yang menjadi perhatian terutama bagi pengembang meliput administrasi dan legalitas, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), kepatuhan terhadap site plan, kualitas konstruksi, dan evaluasi hak konsumen.

Pengembang perumahan memiliki peran strategis dalam penyediaan huniaan yang layak, terjangkau, dan memenuhi standar teknis dan administratif.

Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi sangat penting untuk menjamin pembangunan sesuai dengan rencana dan perizinan yang disetujui.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Lutim Panen Demplot Padi Organik di Karambua

Turut hadir para Kepala OPD dan para developer di Kabupaten Luwu Timur. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Hanya Satu Bulan, Pemprov Sulsel Berlakukan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang berlangsung mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan.

Avied A. Azis, utusan dari Bapenda Sulsel (Samsat Malili), saat bersilaturahmi dengan Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Muhammad Safaat DP., di ruang kerja Kepala Dinas, Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa, masyarakat akan memperoleh sejumlah keringanan pajak melalui program ini.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Lutim Panen Demplot Padi Organik di Karambua

“Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali untuk kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen untuk pajak yang jatuh tempo tahun 2025,” terang Avied.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, serta mendapat fasilitas gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

“Jadi, ayo segera bayar pajak kendaraan ta, karena promo ini hanya berlaku satu bulan,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Muhammad Safaat DP., menyambut baik program tersebut dan menyatakan siap membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat Luwu Timur agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.

BACA JUGA  Sekda Lutim Buka Pertemuan Penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah

“Program ini sangat membantu masyarakat dan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah. Kami di Kominfo akan ikut menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai kanal agar masyarakat segera mengetahui dan memanfaatkannya,” ungkap Safaat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel